Tanggung Jawab Dokter Akibat Malpraktik Medis Dalam Prespektif Hukum Perdata

Authors

  • Vicky Novriansyah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Pasamai Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Anzar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i3.385

Keywords:

Dokter, Malapraktik, Medis

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis hubungan hukum perjanjian antara dokter dengan pasien dalam prespektif hukum perdata dan menganalisis tanggung jawab dokter akibat malpraktik medis dalam prespektif hukum perdata. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian bahwa Hubungan dokter dengan pasien pada dasarnya adalah hubungan kemanusiaan yang didalamnya dituntut suatu jasa dilakukan untuk menciptakan suatu keadaan tertentu, yakni penyumbuhan pasien. Selanjutnya dalam hubungan dokter dan pasien dilihat dari sudut hukum perdata adalah sama yakni baik pasien maupun dokter merupakan subjek hukum yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama yang diikat dengan perjanjian medis (praktek penyumbuhan) atau biasa disebut dengan perjanjian terapeutik, perjanjian ini terlaksana karena suatu kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pasien dan dokter. Tanggung jawab dokter akibat malpraktik medis lebih disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

The research objective to analyze the legal relationship between doctors and patients in the perspective of civil law and to analyze the responsibility of doctors due to medical malpractice in the perspective of civil law. This type of research is normative legal research. The results showed that the doctor-patient relationship is basically a human relationship in which a service is required to create a certain condition, namely the growth of the patient. Furthermore, in the relationship between doctor and patient, seen from the point of view of civil law, it is the same, namely that both patient and doctor are legal subjects who have the same position and rights which are bound by a medical agreement (cultivation practice) or commonly referred to as a therapeutic agreement, this agreement is carried out because of an agreement. between the two parties, namely the patient and the doctor. The responsibility of doctors due to medical malpractice is more due to illegal acts as regulated in Article 1365 of the Civil Code.

References

Bahasuan, N. (2014). Makna Culpa Lata Dan Culpa Levis Dalam Hukum Kedokteran. Perspektif Hukum, 14(1), 68-82.

Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development & Justice Review, 1(1), 1-18.

Chaeria, Y., Busthami, D., & Djanggih, H. (2020). Implikasi Kedudukan Tenaga Medis (Informed Consen) Terhadap Pertanggungjawaban Rumah Sakit. PETITUM, 8(1 April), 1-19.

Gani, E. S. (2019). Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dan Pasien. Uwais Inspirasi Indonesia.

Irfan, I. (2018). Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 154-165.

Priyadi, A. (2020). Kontrak Terapeutik/Perjanjian Antara Dokter Dengan Pasien. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 183-192.

Roihanah, R. (2019). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien: Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Justicia Islamica, 16(1), 151-174.

Rosnida, R. (2020). Tinjauan Terhadap Keabsahan Perjanjian Terapeutik Antara Tenaga Kesehatan Dengan Pasien. Jurnal Restorative Justice, 4(1), 76-86.

Supriyatin, U. (2018). Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 184-194.

Trisnadi, S. (2017). Perlindungan Hukum Profesi Dokter dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 24-41.

Wahyudi, S. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Dan Implikasinya. Jurnal dinamika hukum, 11(3), 505-521

Downloads

Published

2021-03-02