Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Kota Makassar: Studi Putusan No.70/Pid.Sus.TPKorupsi/2017/PN Mks
Keywords:
Pengembalian, Keuangan Negara, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan hukum terhadap pengembalian kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi dan proses pengembalian keuangan Negara. Penelitian ini adalah bersifat normatif empiris dan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Analisi Yuridis Terhadap Pengembalian Kerugian Negara Daalam Tindak Pidana Korupsi Di Kota Makassar Pengaturan hukum terkait pengembalian kerugian Negara diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana dalam Undang-Undang tersebut banyak dijelaskan mengenai proses maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan Negara hasil tindak pidana korupsi.
The research objective is to analyze the application of the law to the return of state losses in corruption and the process of repaying state finances. This research is a normative empirical study and was conducted at the Makassar District Court. The results of the study illustrate that a juridical analysis of the repayment of state losses in corruption in the city of Makassar. The legal arrangements related to the recovery of state losses are regulated in Law No. 3 of 1971 concerning the eradication of criminal acts of corruption, Law no. 31 of 1999 concerning the eradication of criminal acts of corruption, and Law no. 20 of 2001 concerning amendments to Law No.31 of 1999 concerning the eradication of criminal acts of corruption. Where in the Law many explain about the process and matters relating to the return of state finances resulting from criminal acts of corruption.
References
Arthani, N. L. G. Y. (2016). Budaya Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Advokasi, 6(2), 189-200.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Hafidz, J. (2021). efektifitas pelaksanaan Sistem pembuktian terbalik terhadap Perkara korupsi dalam mewujudkan Negara hukum di indonesia. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118), 39-64.
Hamamah, F., & Bahtiar, H. H. (2019). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 193-204.
Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 7(2), 107-116.
Munzil, F., & Wr, I. R. (2015). Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 25-53.
Musatajab, Y., & Tajuddin, M. A. (2018). Uang Pengganti Sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Restorative Justice, 2(1), 52-66.
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.
Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64.
Tajuddin, M. A. (2015). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2(2), 53-64.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Andi Ayu Ramdayani, Hambali Thalib, Kamal Hidjaz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

