Pencatatan Anak Luar Perkawinan Di Kabupaten Bulukumba: Studi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Authors

  • Yudhistira Syahrir Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Universitas Muslim Indonesia
  • Ahmad Fadil Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pencatatan, Anak, Perkawinan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis prosedur Pencatatan Anak luar Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dan Faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian dilakukan Tipe penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian normative empiris yang bersifat perskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa pengaturan anak luar perkawinan pada Hukum Positif Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata anak luar perkawinan tersebut harus dicatatkan agar mempunyai kedudukan yang sama seperti anak sah. Pencatatan anak luar perkawinan dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang kemudian akan memperoleh akta, dimana tata cara pencatatan anak luar perkawinan pada dasarnya sama saja dengan tata cara pencatatan anak sah. Dengan syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam pengurusan akta kelahiran anak luar perkawinan adalah Surat keterangan rumah sakit/dokter/bidan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua/ yang bersangkutan, Akta Kelahiran Ibu, dan menghandirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP.

The research objective was to analyze the procedure for recording children outside of marriage at the Office of Population and Civil Registry of Bulukumba Regency and the factors that influence it. Research conducted. The type of research to be carried out is normative empirical research that is analytical perscriptive in nature. The results showed that the regulation of children outside of marriage in Indonesian Positive Law is regulated in the Civil Code, Law Number 16 of 2019, Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Compilation of Islamic Law. According to the Civil Code, children outside of marriage must be registered so that they have the same position as legal children. The registration of children outside of marriage is carried out at the Population and Civil Registry Office of Bulukumba Regency which will then obtain a deed, where the procedure for recording children outside of marriage is basically the same as the procedure for registering legal children. With the conditions that must be attached in the arrangement of the birth certificate of a child outside of marriage is a hospital / doctor / midwife certificate, a photocopy of the parent/concerned ID card and family card, mother's birth certificate, and 2 (two) witnesses and attaching a photocopy ID CARD.

References

Adiyatma, I. (2017). Tinjauan Yuridis Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota Samarinda Dalam Pencatatan Anak Di Luar Perkawinan. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 79-89.

Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.

Aryanto, A. D. (2016). Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 10(1), 122-134.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Hidayat, I. (2017). Suatu Telaah Tentang Keberadaan Anak Sumbang Dalam Mewaris Di Lihat Dari Aspek Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 15(1), 61-66.

Jauhari, I. (2011). Hukum Perwalian Anak Zina Dan Hak Warisnya. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 1-20.

Krisharyanto, A. R. A., Hutagalung, S. M., & Supriatna, S. (2019). Akibat Hukum Kawin Kontrak terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaan dalam Perspektif Hukum Islam. Krisna Law, 1(3), 7-16.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Usman, R. (2016). Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak Di Luar Perkawinan. Jurnal konstitusi, 11(1), 168-193.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius

Downloads

Published

2021-03-03