Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kabupaten Luwu Utara
Keywords:
Penyidikan, Polisi, PenganiayaanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan penyidikan terhada[ tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Luwu Utara. Metode Penelitian mengggunakan penelitian hukum yuridis-sosiologis.Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan sama dengan tindak pidana pada umumnya yaitu : Menerima Laporan, Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan, Visum Et Repertum, Penyelesaian dan Penyerahan berkas perkara. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan terhadap tindak pidana penaniayaan di Kabupaten Luwu Utara diantaranya adalah: Faktor Internal dan Faktor Eksternal.Dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Luwu Utara peran masyarakat menjadi faktor pendukung dalam menyelesaikan kasus tindak pidana, maka dari itu perlunya upaya sosialisasi dari pihak kepolisian kepada masyarakat agar masyarakat berani menjadi saksi.
The research objective is to analyze the implementation of investigations against [criminal acts of persecution in North Luwu Regency. The research method used juridical-sociological legal research. The results showed that the implementation of the investigation of the crime of maltreatment was the same as criminal acts in general, namely: receiving reports, summons, arrests, detention, searches, confiscation, examination, visum et repertum, settlement and submission of case files . Meanwhile, the factors that influence the investigation of the criminal act of maltreatment in North Luwu Regency include: Internal and External Factors. In carrying out investigations into criminal acts of persecution in North Luwu Regency, the role of the community is a supporting factor in resolving criminal cases outreach efforts from the police to the public so that people are brave enough to be witnesses.
References
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Gemilang, M. F. (2019). Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 14.
Hamzah, A. (2015). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Handoko, D., & Bunda, S. T. I. H. P. (2019). Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal HAM, 10(2), 145-160.
Irsan, K., & Putri, A. H. (2018). Polisi, Kekerasan dan Senjata Api. Krtha Bhayangkara, 12(1), 1-24.
Nitibaskara, R. (2006). Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Penerbit Buku Kompas.
Nugroho, H. (2013). Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 392-401.
Purba, O., & Silalahi, R. (2020). Peran Ilmu Kedoteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Retentum, 1(2), 127-133.
Qodir, A. (2020). Dakwah dalam Lembaga Polri: Pelayanan Kepada Masyarakat sebagai Bentuk Dakwah Institusi. QAULAN: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 1(1), 26-38.
Rahardjo, W. (2007). Penganiayaan emosional dan kekerasan dalam rumah tangga: Sebuah potret buram kehidupan berkeluarga. Jurnal Penelitian Psikologi, 12(1), 1-11.
Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 147-170.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Debby Pratiwi, Abdul Agis, Nur Fadhillah Mappaseleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

