Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Jalanan Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa: Studi Di Kota Makassar

Authors

  • Sutrisno Syarifuddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Ekspliotasi, Anak Jalanan, Orang Dewasa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap eksploitasi anak di jalanan yang dilakukan oleh orang dewasa di Kota Makassar.  Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang di tinjau dari pendekatan kriminologis. Hasil penelitian bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meminimalisir kejahatan kekerasan mempekerjakan anak sebagai pengamen, pedagang asongan dan lain-lain adalah sebagai berikut: Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif dan Upaya Represif. Kurang efektifnya upaya pemerintah karna keterlibatan orang dewasa yang memaksa atau mengeksploitasi keberadaan anak-anak dijalanan,tidak dilakukan secara hukum, dimana segalah bentuk tindakan memaksa atau menyuruh anak merupakan tindakan eksploitasi yang tidak dapat terlepas dari perlunya intervensi hukum. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sanksi pidana terhadap orang yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000 “(dua ratus juta rupiah)”.

Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap eksploitasi anak di jalanan yang dilakukan oleh orang dewasa di Kota Makassar.  Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang di tinjau dari pendekatan kriminologis. Hasil penelitian bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meminimalisir kejahatan kekerasan mempekerjakan anak sebagai pengamen, pedagang asongan dan lain-lain adalah sebagai berikut: Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif dan Upaya Represif. Kurang efektifnya upaya pemerintah karna keterlibatan orang dewasa yang memaksa atau mengeksploitasi keberadaan anak-anak dijalanan,tidak dilakukan secara hukum, dimana segalah bentuk tindakan memaksa atau menyuruh anak merupakan tindakan eksploitasi yang tidak dapat terlepas dari perlunya intervensi hukum. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sanksi pidana terhadap orang yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000 “(dua ratus juta rupiah)”.

References

Asnawi, H. S. (2016). Politik Hukum Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 dalam Upaya Mengembalikan Kedaulatan Negara dan Perlindungan HAM. Jurnal Konstitusi, 13(2), 299-320.

Darmayasa, I. W. E., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pengemis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 104-109.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Iriany, I. S. (2017). Pendidikan karakter sebagai upaya revitalisasi jati diri bangsa. Jurnal Pendidikan UNIGA, 8(1), 54-85.

Kushendrawati, S. M. (2010). Masyarakat konsumen sebagai ciptaan kapitalisme global: Fenomena budaya dalam realitas sosial. Hubs-Asia, 10(1), 49-57.

Paulus, E. M. (2016). Relevansi Pasal 504 Kuhp Tentang Pengemis Di Depan Umum. Lex Et Societatis, 4(2.1), 49-57

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.

Maemunah, M. (2019). Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi. Jatiswara, 34(2), 193-211.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132

Downloads

Published

2021-03-05