Sistem Perwalian Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Dengan Hukum Perdata Sipil

Authors

  • Jamaris Jamaris Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Sistem Perwalian Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Dengan Hukum Perdata Sipil (Studi Komparatif). Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa hukum perdata barat lebih luas cakupan mengatur ketentuan tentang perwalian jika dibandingkan dengan hukum perdata Islam akan tetapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam penulisan skripsi ini dikategorikan sebagai hukum perdata Islam lebih sesuai dengan Ideologi Negara Indonesia, yakni Pancasila. Perwalian yang merupakan permasalahan penting dikalangan masyarakat Indonesia, bertumpu pada hukum yang mengatur hubungan antara perorangan yang disebut dengan hukum perdata, hukum yang berkaitan dan mengatur tindak kejahatan yang melanggar peraturan dalam hukum perdata harus tersusun dengan rapi agar dapat terselesaikan.

The research objective is to analyze the Trusteeship System in the Perspective of Islamic Civil Law with Civil Civil Law (Comparative Study). The research method uses normative legal research. The results of the study show that western civil law has a wider scope to regulate the provisions regarding guardianship when compared to Islamic civil law but the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning marriage which in this thesis is categorized as Islamic civil law is more in accordance with the Indonesian State Ideology, namely Pancasila. Trusteeship, which is an important issue among the people of Indonesia, relies on laws that regulate the relationship between individuals called civil law, laws relating to and regulating crimes that violate the regulations in civil law must be neatly arranged so that they can be resolved.

References

Dewi, E. C. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Perwalian Anak Yatim Piatu Yang Masih Dibawah Umur. Perspektif Hukum, 20(2), 161-179.

Fadholi, A. (2020). Asas Penetapan Dan Karakteristik Hukum Islam Serta Eksistensinya Di Indonesia. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudance, 1(1), 31-46.

Hasibuan, P. (2018). Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Ibnu Rusyd. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 93-105.

Hifni, M. (2017). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil, 1(02), 49-80.

Ishak, I. (2017). Perwalian Menurut Konsep Hukum Tertulis di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 571-590.

Lahaji, L., & Ibrahim, S. (2019). Wawasan Fikih Indonesia: Studi tentang Periwayatan dan Penalaran Hukum Wali Nikah. Al-Ulum, 19(1), 1-26.

Natasha, S. (2019). Rekonstruksi Eksistensi Balai Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas Melalui Harmonisasi Peraturan Hukum Tentang Perwalian. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 131-160.

Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui Penguatan Peran Wali Pengawas. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 61-90.

Pulungan, K. S. (2020). Studi Komparasi Konsep Perwalian Dalam Perspektif Hukum Perdata Barat Dan Hukum Perdata Islam. Hukumah: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 44-64.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius

Downloads

Published

2021-03-06