Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

Authors

  • Adam Mulfadrin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Polisi, Penanggulangan, Cyber Crime

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Upaya Hukum Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan faktor–faktor yang menjadi penghambat Upaya Kepolisian dalam penanggulangan kasus kejahatan Cyber Crime di sulawesi selatan. Penelitian ini menggunakan data primer melalui survey di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada unit  IV Cyber Crime, Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada unit  IV Cyber Crime terhadap Tindak Pidana ini adalah Upaya Preventif dan Upaya Represif (2) Faktor yang menjadi penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan Cyber Crime di Sulawesi Selatan yaitu faktor internal dan eksternal Hal ini berarti bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan berdasarkan paraturan yang berlaku dan masih adanya kendala dari sarana dan prasarana dalam penanganan tindak pidana Cyber Crime yang masih belum memadai.,

The research objective is to analyze the Police's Legal Efforts in Handling Cyber ​​Crime at the South Sulawesi Regional Police and the factors that hamper the Police's efforts to handle cyber crime cases in South Sulawesi. This study uses primary data through a survey at the South Sulawesi Regional Police, the Directorate of Special Crime Investigation at unit IV Cyber ​​Crime. The results show that: (1) Efforts made by the South Sulawesi Regional Police, Directorate of Special Criminal Investigation at unit IV Cyber ​​Crime against Crime These are Preventive Efforts and Repressive Efforts (2) The factors that hamper police efforts in overcoming cyber crime crimes in South Sulawesi are internal and external factors. inadequate handling of cyber crime crimes.

References

Ali, A. (1998). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Yarsif Watampone.

Azis, A. (2016). Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet Di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) Uu No. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). Pakuan Law Review, 2(2), 325-358.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fonna, N. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Guepedia.

Fuady, M. E. (2005). “Cybercrime”: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 255-264.

Kasemin, H. K. (2016). Agresi Perkembangan Teknologi Informasi. Prenada Media.

Manan, H. A., & SH, S. (2018). Aspek-aspek pengubah hukum. Prenada Media.

Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1), 73-94.

Paripurna, G. T. (2008). Sekilas tentang kejahatan transnasional.

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Riwayadi, P. (2013). Pemanfaatan Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Kemajuan Pendidikan Di Indonesia. available at PLS-UM Database.

Soekanto, S. (1993). Beberapa teori sosiologi tentang struktur masyarakat. PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (1985). Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali, Jakarta.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Downloads

Published

2020-03-08