Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Nopianti Pratiwi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kewenangan, Kepala Desa, Peraturan Desa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kewenangan Kepala Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa. Metode penelitian adalah metode penelitian hukum yuridis-sosiologis. Hasil penelitian bahwa Kewenangan Pemerintahan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penyusunan peraturan desa di kecamatan galesong kabupate takalar: Sumber Daya Manusia/SDM (legal drafter/LD), Prosedur Penyusunan PARDES, Pengunaan Bahasa Perundang-undangan, Sarana dan Prasarana.

The research objective was to analyze the authority of the village head in drafting village regulations. The research method is a legal sociological-juridical research method. The results of the study show that the Authority of Village Government includes the authority in the field of Village Government administration, Village Development implementation, Village community development, and Village community empowerment based on community initiatives, rights of origin, and Village customs. Other authorities assigned by the Government, Provincial Government, or Regency / City Regional Government in accordance with the provisions of statutory regulations. Factors that influence the preparation of village regulations in the galesong sub-district, takalar district: Human Resources / HR (legal drafter / LD), PARDES Preparation Procedures, Use of Legislative Language, Facilities and Infrastructure.

References

Abrianto, B. O. (2011). Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 26(3), 219-246.

Adnan, H. (2020). Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 151-171.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2020). Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 3(1), 63-77.

Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 1(1), 28-36.

Mulyono, S. P. (2014). Sinergitas Penyelenggaraan pemerintahan desa pasca pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 438-444.

Nafidah, L. N., & Suryaningtyas, M. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(1), 214-239.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Suacana, I. W. G. (2020). Transformasi Demokrasi dan Otonomi Desa. Penerbit Qiara Media.

Soleh, A. (2017). Strategi pengembangan potensi desa. Jurnal Sungkai, 5(1), 32-52.

Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2), 330-346.

Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 323-344.

Wicaksono, D. A. (2015). Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintahan Daerah. Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 463-482.

Downloads

Published

2021-03-09