Analisis Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassar
Keywords:
Pelanggaran, Lalu Lintas, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor yang menyebabkan anak melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar adalah faktor keluarga hal ini dapat kita lihat banyak orang tua dengan sengaja mengajarkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor di usia yang sangat dini, faktor sosial di mana lingkungan pergaulan berpengaruh pembentukan perilaku anak sehingga melanggar peraturan lalulintas dan faktor pendidikan dimana ikut berperan di dalam pendidikan keilmuan maupun pendidikan tingkah laku agar anak tidak melakukan pelanggaran lalulintas Upaya aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar adalah Upaya Pre-emtif memberikan himbauan dan arahan dalam upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalulintas oleh anak melalui dunia pendidikan, preventif dalam hal pengawasan dengan cara melakukan sweeping kepada para pelanggar lalu lintas termasuk pada pelanggar lalu lintas oleh anak, Represif menindaki anak yang melakukan pelanggaran lalulintas dengan menilang guna memberikan efek jera agar tidak melakukan pelanggarana..
The research objective is to analyze the factors that cause children to commit traffic violations in Makassar City. The research method uses empirical normative legal research. The results of this study indicate that: The factors that cause children to commit traffic violations in Makassar City are family factors, we can see that many parents deliberately teach their children to drive motorized vehicles at a very early age, social factors in which the social environment influences the formation of behavior children so that they violate traffic regulations and educational factors which play a role in scientific education and behavior education so that children do not commit traffic violations. efforts to prevent traffic violations by children through the world of education, preventive in terms of supervision by means of sweeping traffic offenders including traffic offenders by children, Repressive acts on children who commit offenses traffic rules by speeding a ticket to provide a deterrent effect so as not to commit offenders.
References
Darmawan, C. W., Sompie, S. R., & Kambey, F. D. (2020). Implementasi Internet of Things pada Monitoring Kecepatan Kendaraan Bermotor. Jurnal Teknik Elektro dan Komputer, 9(2), 91-100.
Fatimah, S. (2019). Pengantar Transportasi. Myria Publisher.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Haryanto, H. C. (2011). Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas para pengendara di perkotaan. Sumber, 52, 132.
Junef, M. (2017). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. E-Journal Widya Yustisia, 1(1), 52-60.
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60.
Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.
Supeno, H. (2013). Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama.
Tajuddin, M. A. (2018). Perilaku Ngelem Aibon Pada Anak Jalanan Di Kota Merauke Dari Perspektif Kriminologi. Law Review, 17(3), 297-316.
Wulandari, E. I. (2020). Optimalisasi Aplikasi E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Banyumas. Advances in Police Science Research Journal, 4(1), 281-328
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Naufal Isrul, Hambali Thalib, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

