Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Subdit V Tipidcyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

Authors

  • Sukardi Sukardi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Syarifuddin Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Polisi, Ujaran Kebencian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa efektivitas penyidikan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sulsel; mengetahui dan menganalisa mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sulsel. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sulselkurang efektif karna penyidikan di dasarkan minimnya kasus yang di limpahkan ke kejaksaan negri Makassar.Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sulsel adalah faktor substansi hukum, faktor sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat. Rekomendasi penelitian ini bahwa untuk mengefektifkan penyidikan tindak pidana ujaran kebencian di polda Sulsel maka kepolisian harus bertindak lebih tegas dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian karna kepolisian berperan dari proses penyidikan hingga ke tahap penahanan polisi memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang patut di sidik, ditangkap dan di tahan.

The research objective is to analyze the effectiveness of the investigation of hate speech crimes at the South Sulawesi Regional Police; know and analyze the factors that affect the effectiveness of the investigation of hate speech crimes at the South Sulawesi Regional Police. The research method uses the type of normative legal research and empirical law. The results of this study indicate that the investigation of hate speech crimes at the South Sulawesi Regional Police is less effective because investigations are based on the lack of cases transferred to the Makassar public prosecutor's office. human, facilities and infrastructure factors, public legal awareness factors. The recommendation of this research is that in order to make the investigation of hate speech crimes effective at the South Sulawesi police, the police must act more decisively in handling hate speech crimes because the police have the authority to determine who should be investigated, arrested and detained. hold on.

References

Amalliah, A. (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Hoax Di Media on Line Pada Era Post Truth. Jurnal Akrab Juara, 3(4), 1-15.

Anam, M. C., & Hafiz, M. (2015). Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3), 341-364.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 111-120.

Nurdiansyah, E. (2016). Keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan transparansi bagi masyarakat. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 3(2), 147-151.

Riyandini, I. R., Listijowati, L., & Amal, M. I. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 97-117.

Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62-72.

Siregar, K. M. (2018). Integrasi Politik Hukum terhadap Tindak Pidana Pemberitaan Palsu (Hoax) di Indonesia. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 4(2), 227-242.

Veno, H., & Fakhriah, E. L. (2019). Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Penanganan Tindak Pidanapenyebaran Berita Bohong (Hoax). Scientia Regendi, 1(1), 43-52.

Wahyuningtyas, Y. F., & Widiastuti, D. A. (2015). Analisis Pengaruh Persepsi Risiko, Kemudahan Dan Manfaat Terhadap Keputusan Pembelian Secara Online. Kajian Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, 23(2), 112-120.

Downloads

Published

2021-03-16