Permohonan Dispensasi Perkawinan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Keywords:
Permohonan, Dispensasi, PerkawinanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perubahan batasan minimal menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berpengaruh atau tidak dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Perubahan batasan minimal usia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berpengaruh mengenai batasan usia minimal adalah berpengaruh disebabkan pada Pengadilan Agama Kelas I A Makassar mengalami penurunan atas permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur, hal ini dilatarbelakangi karna adanya kesadaran hukum dari Masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi adanya permohonan dispensasi kawin dari masyarakat adala faktor lingkungan sosial mempengaruhi, faktor budaya kurang mempengaruhi dan faktor ekonomi mempengaruhi hal ini disebabkan dengan kondisi ekonomi saat ini semakin hari kebutuhan akan kehidupan semakin meningkat sehingga banyak orang tua mengajukan permohonan dispensasi perkawinan.
The research objective is to analyze changes in minimum limits according to Law Number 16 of 2019 have an effect or not and the factors that influence it. The research method uses empirical normative research. The results of this study indicate that: Changes in the minimum age limit according to Law Number 16 of 2019 have an effect on the minimum age limit is that it has an effect because the Makassar Class IA Religious Court has decreased applications for underage marriage dispensation, this is motivated because of the legal awareness of Public. The factors that influence the existence of applications for dispensation of marriage from the community are social environmental factors that influence, cultural factors are less influencing and economic factors affect this because the current economic conditions, the need for life is increasing day by day, so that many parents apply for marriage dispensation.
References
Ahyani, S. (2016). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 31-47.
Asrori, A. (2015). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim. Al-'Adalah, 12(2), 807-826.
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 354-384.
Dariyo, A., Hadiati, M., & Rahaditya, R. (2020). Pemahaman Undang-Undang Perkawinan terhadap Penundaan Perkawinan Usia Dini di Indonesia. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 5(1), 25-37.
Fa'atin, S. (2015). Tinjauan terhadap batas minimal usia nikah dalam UU No. 1/1974 dengan multiprespektif. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(2), 434-460.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Julijanto, M. (2015). Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(1), 62-72.
Lasmadi, S., Wahyuningrum, K. S., & Disemadi, H. S. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1-16.
Rohman, H. (2017). Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah. Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1), 67-92.
Syahra, A. (2018). Aspek Hukum Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Anak Terlantar Ditinjau dari Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 97-119.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sri Wahyuni Bachtiar, Ma'ruf Hafidz, Dachran S. Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

