Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak
Keywords:
Diversi, Anak, PencurianAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan para penegak hukum pada perkara Tindak Pidana pencurian serta penerapan Diversi pada perkara Nomor: 235/Pid.Sus-anak/2015/PN.Mks dan yang kedua, untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Diversi pada perkara Nomor : 235/Pid.Sus-anak/2015/PN.Mks. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian bahwa pertimbangan para penegak hukum dalam mengambil langkah Diversi pada Penetapan hakim dalam perkara No. 235/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mks telah sesuai dengan perundang-undangan dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam mengambil langkah Diversi Hakim telah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat tentang pelaksaan Diversi.
The research objective is to analyze the considerations of law enforcers in the criminal act of theft and the application of Diversion in case Number: 235 / Pid.Sus-anak / 2015 / PN.Mks and secondly, to determine the efficiency and effectiveness of the implementation of Diversion in case Number: 235 / Pid. .Sus-children / 2015 / PN.Mks. The research method uses empirical legal research. The results showed that the consideration of law enforcers in taking diversion steps in the determination of the judge in case No. 235 / Pid.Sus-Anak / 2015 / PN.Mks is in accordance with the legislation in this matter regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and in taking the Diversion step the Judge has given considerations in accordance with the provisions and terms regarding implementation of Diversion.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135-145.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Kusmanto, T. Y. (2013). Mereka yang Tercerabut dari Masa Depannya: Analisis Sosiologis Problem Sosial Anak di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 225-244.
Muhammad, N. (2017). Resistensi Masyarakat Urban Dan Masyarakat Tradisional Dalam Menyikapi Perubahan Sosial. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 19(2), 149-168.
Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43317.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.
Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110-133.
Syamsurezky, S. (2017). Analisis Tentang Disparitas Penjatuhan Pidana Anak. Al Hikam, 1(1), 83-100.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lusyana Sucitra, Hambali Thalib, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

