Efektifitas Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris
Keywords:
Majelis Kehormatan, Notaris, MinutaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas kewenangan dari majelis kehormatan notaris wilayah Sulawesi Selatan dalam menjawab permohonan pemanggilan notaris dan pengambilan fotokopi minuta akta oleh institusi penegak hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam peniltian ini adalah penelitian normatif-empiris.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada implementasinya, Majelis Kehormatan Notaris belum mampu menjalankan kewenangannya dengan efektif. Terbukti dengan jumlah sidang yang sedikit dan jawaban terhadap permohonan proses peradilan terhadap notaris yang terkesan terburu-buru. Terlebih jumlah permohonan yang ditolak yang sangat tinggi tanpa pemberian alasan yang jelas kepada institusi penegak hukum. majelis kehormtaan notaris juga belum mempunyai pedoman dasar tentang pertimbangan-pertimbangan apa saja yang digunakan dalam menjawab permohonan resmi proses peradilan terhadap notaris.
The research objective is to analyze the effectiveness of the authority of the notary council of honor in South Sulawesi in responding to requests for notary summons and taking photocopies of the minimum deeds by law enforcement institutions. The type of research used in this research is normative-empirical research. The results of this study conclude that in its implementation, the Notary Honorary Council has not been able to exercise its authority effectively. It is proven by the small number of trials and the answers to requests for judicial proceedings against notaries who seem hasty. Moreover, the number of applications rejected was very high without giving clear reasons to law enforcement agencies. The Notary Honorary Council also does not yet have basic guidelines on what considerations are used in responding to formal requests for judicial proceedings against notaries.
References
Andhika, A. R. (2016). Pertanggungjawaban Notaris dalam Perkara Pidana Berkaitan dengan Akta yang Dibuatnya Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Premise Law Journal, 1, 14144.
Arisaputra, M. I. (2012). Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris. Perspektif, 17(3), 173-183.
Diana, P. V. P., Mertha, I. K., & Artha, I. G. (2015). Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 161-172.
Diatmika, I. G. A. O., Atmadja, I. D. G., & Utari, N. K. S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 150-160.
Edwar, E., Rani, F. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 180-201.
Irawan, A. A., Budiono, A. R., & Wijayanti, H. (2018). Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak. Lentera Hukum, 5(2), 322-338.
Nauli, M. (2019). Pandangan Konstitusi Terhadap Notaris:(Studi Kasus Putusan MK terhadap Notaris). Recital Review, 1(1), 82-95.
Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98-110.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip kehati-hatian bagi notaris/ppat dalam menjalankan tupoksinya dalam upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan kode etik. Jurnal Akta, 4(3), 347-354.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 M. Syarwan Nur Hasan, Hamza Baharuddin, Hasan Kadir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

