Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan: Studi di Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus
Keywords:
Penegakan Hukum, Pelaku, Korupsi, KewenanganAbstract
Tujuan penelitian menganalisa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan pada Putusan No.94/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mks telah sesuai dan dari segi hukum pidana materiil perbuatan terdakwa Andino, A. Md telah memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah diputus oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Faktor substansi hukum, struktur hukum, kesadaran hukum, dan budaya hukum berpengaruh, sedangkan faktor sarana atau fasilitas kurang berpengaruh terhadap penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di Kota Makassar.
The research objective is to analyze law enforcement against perpetrators of corruption, abuse of authority and to analyze the influencing factors. This research is empirical normative research. The results showed that the criminal law enforcement in the Corruption Crime of Authority Abuse in Decision No.94 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PN.Mks was appropriate and in terms of material criminal law the actions of the defendant Andino, A. the subsidiary indictment by the public prosecutor and the panel of judges stated that the defendant was found guilty of committing the crime of corruption in accordance with Article 3 of Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes as amended and updated by Law No. 20 of 2001 concerning Corruption Crime. Factors of legal substance, legal structure, legal awareness, and legal culture have an effect, while the factors of facilities or facilities have less influence on law enforcement against perpetrators of corruption of abuse of authority in Makassar City.
References
Anggraeni, R. (2011). Pengusungan Pola Pikir Positivisme Hukum Dalam Perkara Korupsi. Jurnal Yudisial, 4(3), 262-278.
Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kertha Patrika, 41(1), 27-39.
Diansyah, F., Yuntho, E., & Fariz, D. (2011). Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch.
Jamillah, J. (2015). Pertanggungjawaban Hukum dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 8(2), 163-175.
Kurniawan, M. R., & Pujiyono, P. (2018). Modus Operandi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh PNS. LAW REFORM, 14(1), 115-131.
Nugroho, H. (2013). Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 392-401.
Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141-152.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-162.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 A. Azheila Mahadewi, Hambali Thalib, Hamza Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

