Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pencantuman Klausul Baku Dalam Suatu Perjanjian Oleh Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang
Keywords:
Konsumen, Eksonerasi, Pelaku, UsahaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas pencantuman klausul eksonerasi dalam suatu perjanjian dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan klausul eksonerasi dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian menggunaka penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal pencantuman klausula baku atau klausul eksonerasi dalam suatu perjanjian merupakan hal yang wajar yang dibuat oleh pelaku usaha sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4) dan aturan mengenai klausula baku/klausul eksonerasi dalam perundang-undangan merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha dalam hal ini pelaku usaha dibidang jasa pengiriman barang sebab pada dasarnya Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen.
The research objective is to analyze the legal protection of consumers for the inclusion of an exonation clause in an agreement and to find out and analyze the arrangement of the exonation clause in statutory regulations. The research method uses normative juridical research. The results of this study indicate that the inclusion of standard clauses or exoneration clauses in an agreement is a natural thing made by business actors as long as these rules do not contradict Article 18 paragraphs (1), (2), (3), (4) and The rules regarding standard clauses / exoneration clauses in legislation are things that need to be considered by every business actor in this case business actors in the field of goods delivery services because basically the Consumer Protection Law regulates the rights and obligations of business actors and consumers.
References
Ahie, S. (2018). Analisis Pelayanan Jasa Pengiriman Barang Pada PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pontianak. Jurnal Ekonomi Integra, 7(1), 001-014.
Ahmad, A. (2012). Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan Informasi: Akar Revolusi Dan Berbagai Standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh, 13(1), 137-149.
Desiani, A., Amirulloh, M., & Suwandono, A. (2018). Implementasi asas itikad baik dalam perlindungan konsumen atas pembatalan transaksi yang dilakukan oleh situs belanja elektronik. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), 56-68.
Indriani, M. (2016). Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Gema Keadilan, 3(1), 74-85.
Kasemin, H. K. (2016). Agresi Perkembangan Teknologi Informasi. Prenada Media.
Khosiah, K., & Purnawan, P. (2018). Dampak Pelabuhan Lembar dalam Mendukung Peluang Usaha Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, 3(3), 71-91.
Miru, A. (2016). Larangan Penggunaan Klausul Baku Tertentu dalam Perjanjian antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 8(17), 107-119.
Mubah, A. S. (2011). Strategi meningkatkan daya tahan budaya lokal dalam menghadapi arus globalisasi. Jurnal Unair, 24(4), 302-308.
Natalia, I., & Suradi, E. A. P. (2017). Klausula Baku dalam Transaksi Pe Nyedia Jasa Pengiriman Pt. jne (Jalur Nugraha Ekakurir) Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-13.
Nugroho, A. W., & Sudaryanto, B. (2013). Pengaruh kinerja layanan, kepercayaan dan kepuasan terhadap loyalitas konsumen dalam menggunakan jasa pengiriman barang. Diponegoro Journal Of Management, 1-9.
Suhargon, R. (2018, September). Analisa Penegakkan Hukum Konsumen Terhadap Perkembangan Perekonomian Masyarakat. In Seminar Nasional Royal (SENAR) (Vol. 1, No. 1, pp. 397-400).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rika Hardiana, Ahyuni Yunus, Dachran S. Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

