Sinkronisasi Perjanjian Hukum Perkawinan Di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ilyas Universitas Muslim Indonesia
  • Meli Angriyani Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Sinkronisasi, Perjanjian, Perkawinan

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi hukum perjanjian perkawinan di Indonesia dan Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum perceraian terhadap perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukkn bahwa apabila dilihat dari prosedur atau proses pembuatan perjanjian kawin yang diatur dalam KUH Perdata dan Undang-undang Perkawinan terdapat persaman-persamaan, yaitu : Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 147 KUH Perdata dan Akibat hukum perceraian terhadap perjanjian kawin, yaitu: Akibat hukum terhadap pihak yang membuatnya mengikat bagi suami istri yang sepakat membuat perjanjian kawin selama perkawinan berlangsung, akibat hukum terhadap harta benda yang meliputi pemisahan harta kekayaan, pemisahan hutang, akibat hukum terhadap pihak ketiga yang terlibat dari pembuatan perjanjian kawin.

The research objectives are to determine and analyze the synchronization of marriage agreement law in Indonesia and to find out and analyze the consequences of divorce law on marriage agreements. The research method used in this thesis is normative juridical research. The results of this study show that when viewed from the procedure or process of making a marriage agreement regulated in the Civil Code and the Marriage Law, there are similarities, namely: Article 29 of the Marriage Law and Article 147 of the Civil Code and the legal consequences of divorce on the marriage agreement, namely: Legal consequences for parties that make it binding on husband and wife who agree to make a marriage agreement during the marriage, legal consequences for property which include separation of assets, separation of debts, legal consequences for third parties involved in making the marriage agreement.

References

Afrianto, E., Yaswirman, Y., & Oktarina, N. (2020). Akta Perjanjian Perkawinan: Analisis Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Serta Kedudukanya Terhadap Harta Perkawinan. Soumatera Law Review, 3(2), 197-212.

Badrian, B. (2006). Konsep Kafa'ah dalam hukum perkawinan islam: sebuah tinjauan sosio-historis. Himmah, 7(20), 51-71.

Danarta, K. S. (2019). Karakteristik Pemasangan Hak Tanggungan Terhadap Harta Perkawinan. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 161-174.

Dewi, S. (2017). Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 2(1), 68-83.

Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3(2), 164410.

Karim, A. (2017). Perbandingan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Kompilasi Hukum Islam. Yustitia, 3(1), 1-18.

Mulia, S. M. (2008). Menuju Hukum Perkahwinan Yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia. Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan, 136-137.

Rokhim, A. (2012). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 59-64.

Sanjaya, I. (2018). Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Tercatat Di Catatan Sipil Apabila Terjadi Perceraian. Jurnal Hukum Bisnis, 2(2), 83-101.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Yuvens, D. A. (2018). Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 14(4), 799-819.

Downloads

Published

2021-03-18