Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Facebook

Authors

  • Wirfa Prasuci Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyebaran, Berita Bohong, Facebook

Abstract

Tujuan penelitian menganlisis efektifitas perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita bohong melalui media Facebook dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dan dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Hasil penelitian bahwa: Efektivitas perlindungan Hukum terhadap korban penyebaran berita bohong melalui media facebook di kota Makassar adalah Sudah Efektif yang di mana dalam hal ini polisi telah melakukan Cyber patrol (patroli dunia maya) menelusuri penyebaran suatu berita di media sosial apakah mengandung kebohongan atau tidak. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifvitas perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita bohong melalui media facebook, antara lain; faktor substansi hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum begitu lengkap, serta faktor kesadaran hukum masyarakat yang dimana dalam hal ini masyarakat kesadaran hukum masih sangat rendah dan kadang belum sadar akan dampak hukum dari perbuatan yang dilakukannya.

The research objective is to analyze the effectiveness of legal protection for victims of the spread of fake news through Facebook and the factors that influence it. This type of research is an empirical study and was conducted at the Regional Police (Polda) of South Sulawesi. The results of the study show that: The effectiveness of legal protection for victims of spreading fake news via Facebook in Makassar is Effective, in which the police have conducted cyber patrols (cyber patrols) to trace the spread of news on social media whether it contains lies or not. Factors that influence the effectiveness of legal protection for victims of spreading fake news through Facebook, include; legal substance factors, incomplete supporting facilities and facilities, as well as community legal awareness factors, which in this case the community's legal awareness is still very low and sometimes are not aware of the legal impact of their actions.

References

Anam, M. C., & Hafiz, M. (2015). Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3), 341-364.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fuady, M. E. (2005). “Cybercrime”: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 255-264.

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax). JURNAL RECHTENS, 8(2), 179-198.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1).

Nugraha, M. T. (2019). Hoax di Media Sosial Facebook: Antara Edukasi dan Propaganda Kepentingan. JSW: Jurnal Sosiologi Walisongo, 3(1), 97-108.

Pranesti, D. A., & Arifin, R. (2019). Perlindungan Korban dalam Kasus Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(1), 8-17.

Rahadi, D. R. (2017). Perilaku pengguna dan informasi hoax di media sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 5(1), 58-70.

Retnowati, E. (2012). Keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen). Perspektif, 17(1), 54-61.

Riyandini, I. R., Listijowati, L., & Amal, M. I. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 97-117.

Downloads

Published

2021-03-19