Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar
Keywords:
Penyidikan, Polisi, Cyber CrimeAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana cyber crime di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar; dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana cyber crime yang ditangani Polrestabes Makassar kurang efektif. Dengan demikian kurang efektifnya penyidikan tersebut mengakibatkan adanya tunggakan perkara setiap tahun. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana cyber crime yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, serta faktor kesadaran hukum masyarakat.
The research objective is to analyze the effectiveness of the investigation of cyber crime at the Makassar City Police; and analyze the influencing factors. The research method uses empirical juridical research type. The results of this study indicate that the investigation of cyber crime which is handled by the Makassar Police is less effective. Thus the ineffectiveness of these investigations results in delinquent cases every year. Factors that affect the effectiveness of the investigation of cyber crime reported to the Makassar Police are legal substance factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, as well as community legal awareness factors.
References
Amran, E., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2020). Efektivitas Penyidikan Korban Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 181-195.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Ersya, M. P. (2017). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Journal of Moral and Civic Education, 1(1), 50-62.
Fajar, M. Yulianto.(2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Hafidz, J. (2014). Kajian Yuridis Dalam Antisipasi Kejahatan Cyber. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1), 32-40.
Laksana, A. W. (2019). Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Hukum, 35(1), 52-76.
Maramis, M. R. (2015). Peran Ilmu Forensik Dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Seksual Dalam Dunia Maya (Internet). Jurnal Ilmu Hukum, 2(7), 42-53.
Rahmanto, T. Y., Kav, J. H. R. S., & Kuningan, J. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(1), 32-52.
Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(2), 84-100.
Sumarwani, S. (2014). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perpektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 287-296.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Zainuddin, Z. (2017). Restorative Justice Concept on Jarimah Qishas in Islamic Criminal Law. Jurnal Dinamika Hukum, 17(3), 335-341
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Erwin Barabba, Hambali Thalib, Sufirman Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

