Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertium Dalam Tinak Pidana Perkosaan

Authors

  • Wahyuningsih Wahyuningsih Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pembuktian, Visum Et Repertum, Perkosaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kedudukan visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana perkosaan di kota Makassar dan Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini, penulis menggunakan jenis tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap dua masalah yang telah diteliti, menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan adalah pada tingkat penyidikan kekuatan pembuktian Visum et Repertum salah satu alat bukti yang menguatkan atau dapat memfaktakan bahwa telah terjadi tindak pitindak pidana perkosaan. Faktor- faktor yang mempengaruhi kekuatan pembuktian visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan adalah faktor banyak dari korban mengalami trauma atau malu dalam hal menyampaikan tentang kejadian atau keterangan yang telah dialaminya dan faktor biaya dalam pemeriksaan hasil visum et repertum yang dimana tidak semua Rumah Sakit mengratiskan biaya pemeriksaan.

The research objective is to analyze the position of visum et repertum in the proving process of rape crime in the city of Makassar and to determine the factors that influence it. This study, the authors use the type of empirical legal research. The results of research that have been carried out on the two problems that have been studied show that the power of proof of visum et repertum in the crime of rape is at the level of investigation, the strength of evidence that Visum et Repertum is one of the evidence that strengthens or can prove that the crime of rape has occurred Factors that affect the strength of proof of visum et repertum in the crime of rape are many factors of victims experiencing trauma or embarrassment in terms of conveying events or information they have experienced and the cost factor in examining the results of visum et repertum where not all hospitals free costs examination.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Narwawan, D., & Andoi, N. N. (2018). Pentingnya Tindakan Visum Et Repertum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan. PATRIOT, 136-179.

Nisa, Y. K., & Krisnan, J. (2015). Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana. Varia Justicia, 11(2), 185-199.

Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.

Priyanto, H. (2019). Pembuatan Visum Et Repertum Oleh Dokter Sebagai Upaya Mengungkap Perkara Di Dalam Proses Peradilan. Jurnal Idea Hukum, 5(1), 1316-1331.

Siadari, H., Rochaeti, N., & Baskoro, B. D. (2016). Arti Penting Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-18.

Sujadi, S. (2012). Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalammengungkap Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Legalitas, 5(01), 12542.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2), 39-49.

Susanti, R. (2013). Peran dokter sebagai saksi ahli di persidangan. Jurnal Kesehatan Andalas, 2(2), 101-104.

Trisnadi, S. (2013). Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Sains Medika, 5(2), 113-119.

Downloads

Published

2021-03-19