Implementasi Diversi Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
Keywords:
Diversi, Tindak Pidana, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implementasi diversi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui kendala implementasi diversi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Implementasi diversi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah dimulai dari tingkatan penyidikan, penuntutan, persidangan, Implementasi Diversi, kesepakatan Diversi antara kedua belah pihak selanjutnya hasil kesepakatan kedua belah pihak dituangkan di dalam kesepakatan. Kendala Implementasi Diversi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah faktor masyarakat hambatan dalam pelaksanaan dikarenakan pihak korban dan keluarganya dalam hal ini beranggapan bahwa pelaksanaan hukum cenderung berat sebelah dan memihak kepada tersangka. Alasan-alasan seperti inilah menjadi salah satu penghambat tidak terlaksananya seluruh upaya Diversi yang dilakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan mengakibatkan musyawarah Diversi menjadi gagal.
The research objective was to analyze the implementation of diversion in the handling of crimes committed by children and to find out the obstacles in implementing diversion in the handling of crimes committed by children. This research was conducted using empirical research methods. The results of this study indicate that: The implementation of diversion in the handling of criminal acts committed by children starts from the level of investigation, prosecution, trial, Diversion Implementation, Diversion agreement between the two parties, then the results of the agreement between the two parties are stated in the agreement. Obstacles to the Implementation of Diversion in the handling of crimes committed by children is a community factor in the implementation of obstacles because the victim and his family in this case think that the implementation of the law tends to be biased and in favor of the suspect. Reasons like this are one of the obstacles in the implementation of all Diversion efforts made against children who are in conflict with the law and result in the Diversi deliberation failing.
References
Aprilianda, N., & Setyorini, E. H. (2012). Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Risalah Hukum, 36-45.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hartono, H. (2019). Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 74-96.
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.
Siagian, A., Kurniawan, W., & Hidayati, T. (2020). Sanksi Pidana Kenakalan Anak Sebagai Pelaku Bulliying Menurut Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak. Jurnal Ilmiah Humanika, 3(3), 1-11.
Sianturi, K. A. (2017). Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 184-210.
Simbolon, L. A. (2017). Gagalnya Perlindungan Anak sebagai Salah Satu Bagian dari Hak Asasi Manusia oleh Orang Tua Ditinjau dari Mazhab Utilitarianisme. Jurnal Yuridis, 3(2), 75-88.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 58-82.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Andi Haerani, Hambali Thalib, Dachran S. Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

