Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Putusan No. Perkara 1259 /Pid.B/2020/PN.Mks

Authors

  • Jardianto Jabir Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S. Busthami Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Putusan, Hakim, Pembunuhan Berencana

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Aturan hukum dan perundang undangan tentang pendapat Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan berencana yang di atur Pasal 340 KUHP dan Implementasi praktek Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan berencana di kota Makassar Penelitian ini menggunakan jenis tipe penelitian hukum normatif empiris. Hal ini Menyarankan kepada masyarakat untuk memeperhatikan dan menghindari hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana demi keamanan (2) Menyarankan kepada aparat hukum penegak hukum lebih tegas dalam bertindak menyelesaikan masalah kejahatan tanpa pengaruh dari pihak-pihak lain, dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai pengabdian dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (3) kepada aparat penegak hukum perlu lebih giat dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat..

The research objective is to analyze the legal and statutory rules regarding the opinion of judges in ruling on premeditated murder which is regulated by Article 340 of the Criminal Code and the implementation of the practice of judges' judgment in making decisions on premeditated murder in the city of Makassar. This research uses a type of empirical normative legal research type. This suggests that the public pay attention to and avoid things that lead to criminal acts for the sake of security (2) Suggest that law enforcement officers are more assertive in solving crime problems without the influence of other parties, with a high sense of responsibility as service and provide a sense of justice for the community (3) law enforcers need to be more active in providing legal education to the community.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.

Hariyanto, D. R. S., & Yustiawan, D. G. P. (2020). Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim. Kertha Patrika, 42(2), 180-191.

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.

Manan, A. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202.

Mappiasse, S. (2017). Logika hukum pertimbangan putusan hakim. Prenada Media.

Mas, M. (2012). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal yudisial, 5(3), 283-297.

Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.

Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 84-97.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2), 1-16.

Downloads

Published

2021-03-20