Reformulasi Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik

Authors

  • Andi Haerul Karim Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pencemaran, Nama Baik, Media Elektronik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa Formulasi  Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Undang Undang  Informasi Dan Transaksi Elekronik Saat Ini  dan untuk mengetahui Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik yang akan datang. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Formulasi penerepan pasal tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE dianggap telah melanggar asas lex certa sehingga berpontensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berpikir dan menyatakan pendapat. Serta Reformulasi pasal ini didalam UU ITE dianggap sangat perlu hal ini karena lemahnya penghargaan dan perlindungan hak asasi manusia serta sanksi pidana yang masih mengedepankan ultimum remedium sehingga formulasi ideal sudah seharusnya menghargai dan melindungi HAM khusus hak berpikir dan menyampaikan pendapat serta menakar ulang formulasi sanksi pidananya.

The research objective is to analyze the Formulation of the Application of the Crime of Defamation in the Current Electronic Information and Transaction Law and to see the upcoming reforms to regulate the crime of defamation through electronic media. The research method uses normative juridical legal research. The results showed that the formulation of the application of criminal defamation in the ITE Law has even violated the principle of lex certa so that it has the potential to violate human rights, especially the right to think and to express opinions. And the reformulation of this article in the ITE Law is very necessary because of the weak appreciation and protection of human rights as well as criminal sanctions that still prioritize ultimum remedium so that the ideal formulation should respect and protect human rights specifically the right to convey and convey and measure the formulation of criminal regulations.

References

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Azis, A. (2018). Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam Negara Hukum. Kencana.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fonna, N. (2019). Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Guepedia.

Kasemin, H. K. (2016). Agresi Perkembangan Teknologi Informasi. Prenada Media.

Kurniawati, Y. R. (2020). PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 422-437.

Marzuki, S. (2013). Perspektif Mahkamah Konstitusi tentang hak asasi manusia. Jurnal Yudisial, 6(3), 189-206.

Sinapoy, M. S., & Sanib, S. S. (2019). Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilu: Suatu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Halu Oleo Law Review, 3(2), 283-298.

Supiyati, S. (2020). Penerapan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Pencemaran NAMA Baik Melalui Internet Sebagai Cybercrime Di Hubungkan Dengan Kebebasan Berekspresi. Pamulang Law Review, 2(1), 23-36.

Downloads

Published

2021-03-21