Analisis Yuridis Kriminologis Pelanggaran Lalulintas Yang Dilakukan Oleh pengantar Jenazah Di Kota Makassar

Authors

  • Andi Muhammad Fahmy Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pelanggaran, Lalu Lintas, Jenazah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengantar jenazah di kota Makassar. Metode yang digunakan peneliti di sini adalah Tipe penelitian ini adalah penelitian Sosiolegal (Sosio-legal Research) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengantar jenazah di kota Makassar adalah Faktor lingkungan sosial dan faktor kesadaran hal ini disebabkan karena banyak masyarakat pengantar jenazah tidak mengetahui peraturan lalintas serta banyaknya menimbulkan pelanggaran. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh polrestabes Makassar dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh pengantar jenazah adalah Upaya Pre-emtif melaksanakan penyuluhan tata tertib berlalulintas di lingkungan masyarakat, preventif melakukan pengawasan di lapangan dengan cara melakukan sweeping, Represif menindaki  para pengantar jenazah yang melakukan pelanggaran.

The research objective is to analyze the factors that cause traffic violations committed by the caretakers of the corpse in the city of Makassar. The method used by the researcher here is the type of this research is sociolegal research (socio-legal research). The results of this study indicate that: because many people carrying bodies do not know the traffic regulations and cause many violations. The countermeasures carried out by the Makassar Police in tackling traffic violations by corpse carriers are Pre-emtive Efforts to carry out traffic order education in the community, preventive conduct surveillance in the field by means of sweeping, Repressive acts on corpses who commit violations.

References

Adyan, A. R. (2012). Efektivitas Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pranata Hukum, 7(1), 27-40.

Aminah, S. (2018). Transportasi Publik dan Aksesbilitas Masyarakat Perkotaan. Jurnal Teknik Sipil, 9(1), 1142-1155.

Herdiansyah, M. I., & Atika, L. (2016). Pengaturan Lampu Lalu Lintas Menggunakan Pendekatan Sistem Pakar. Jurnal Ilmiah Matrik, 18(3), 241-250.

Manan, D. A. (2016). Peranan Hukum dalam Pembanguna Ekonomi. Kencana.

Riani, D., Amin, M., & Hidayat, I. F. (2018). Model Pemilihan Moda Perjalanan Menuju Pusat Perbelanjaan Menggunakan Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor dan Mobil). Jurnal Teknika, 1(2), 105-113.

Sari, D. P. Y. P., & Hendriana, R. (2019). Pelaksanaan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(1), 63-71.

Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian. Lex Crimen, 5(1), 82-90.

Sumampow, A. R. (2013). Penegakan hukum dalam mewujudkan ketaatan berlalu lintas. Lex Crimen, 2(7), 63-73

Downloads

Published

2021-03-21