Penerapan Sanksi Pidana terhadap Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak
Keywords:
Pidana, Perkosaan, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana perkosaan dan faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan peneliti di sini adalah penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif empiris Hasil penelitian bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap perkosaan yang dilakukan oleh anak adalah dimana hakim dalam memutuskan perkara pidana No :154/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mks terhadap ABH I dan ABH II Hakim telah memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi pelaku maupun keadilan bagi korban tindak pidana yang dimana menjadi penyeimbang terhadap asas legalitas yang hanya mengejar kepastian hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan yang dilakukan anak adalah faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor media sosial dengan meningkatnya kekerasan seksual seperti perkosaan dan pencabulan ini disebabkan maraknya situs-situs Porno di internet yang dengan mudah diakses.
The research objective is to analyze the application of criminal sanctions against children who commit the crime of rape and what factors are behind the criminal act of rape committed by children. The method used by the researcher here is that the author uses the empirical normative legal research type. The results of the study are that the application of criminal sanctions against rape committed by children is where the judge decides criminal cases No: 154 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN.Mks against ABH Judge I and ABH II have given decisions that uphold the principle of justice for perpetrators and justice for victims of criminal acts which are a counterweight to the principle of legality which only pursues legal certainty. Factors that influence the occurrence of criminal acts of rape committed by children are family factors, environmental factors and social media factors with the increase in sexual violence such as rape and sexual abuse due to the rise of porn sites on the internet that are easily accessible.
References
Amrullah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Andi Djemma| Jurnal Pendidikan, 3(1), 59-65.
Gutomo, T. (2020). Penyebab, Dampak, dan Pencegahan Inses Causes, Impact, And Prevention Of Inses. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(1), 51-66.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hasanah, N. H., & Soponyono, E. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 305-317.
Heryanto, B. (2020). Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(1), 90-101.
Karlina, L. (2020). Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja. Jurnal Edukasi Nonformal, 1(2), 147-158.
Rochaety, N. (2016). Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 7(1), 1-24.
Sania, G. A. T., & Utari, A. A. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(3), 1-15.
Siregar, R. E. A. A. (2017). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Asusila Anak Di Bawah Umur. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, 3(1), 49-68.
Susila, J. (2019). Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 4(2).
Zuleha, Z. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 125-133.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muh. Wahyu Zhadiq S, Hambali Thalib, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

