Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kabupaten Maros
Keywords:
Tugas, Fungsi, Camat, PemerintahanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Rangka Otonomi Daerah di Kabupaten Maros dan Fungsi Camat berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Rangka Otonomi Daerah. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian adalah, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Derah yang mengatur mengenai pelaksanaan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan Fungsi Camat di Kabupaten Maros, kurang optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kurang optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus mengenai kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta faktor partisipasi masyarakat.
The research objective is to analyze the implementation of the Camat's Duties and Functions based on Law Number 23 of 2014 in the Framework of Regional Autonomy in Maros Regency and the Camat's Functions based on Law Number 23 of 2014 in the Framework of Regional Autonomy. The research method uses empirical legal research. The result of the research is that the implementation of the provisions of the laws and regulations, namely Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government which regulates the implementation of Regional Autonomy in the context of implementing the duties and functions of the Head of Sub-district in Maros Regency, is not optimal. Factors that affect the less than optimal implementation of the provisions of laws and regulations, namely Law Number 23 of 2014 concerning Special Regional Government regarding the quality of human resources, facilities and infrastructure, as well as community participation factors.
References
Asmawanti, D., Sari, A. M., Fitranita, V., & Wijayanti, I. O. (2020). Dimensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah. Journal Of Applied Accounting And Taxation, 5(1), 85-94.
Azwan, A. (2019). Peran Dan Kedudukan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sol Justicia, 2(2), 201-210.
Budiyono, B., Muhtadi, M., & Firmansyah, A. A. (2015). Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 419-432.
Domai, T. (Ed.). (2011). Desentralisasi: Paradigma baru dalam Pemerintah Lokal dan Hubungan Antarpemerintah Daerah. Universitas Brawijaya Press.
Duadji, N. (2012). Good Governance dalam Pemerintah Daerah. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 28(2), 201-209.
Kusnadi, A. (2017). Re-Evaluasi Hubungan Pengawasan Pusat Dan Daerah Setelah Berlakunya Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Arena Hukum, 10(1), 61-77.
Noviades, D. (2013). Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43294.
Said, A. R. A. (2015). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).
Suparman, N. (2017). Evaluasi Kebijakan Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(2), 159-178.
Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muh Ashar AZ, A. Muin Fahmal, Muhammad Kamal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

