Kewenangan Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi
Keywords:
Jaksa, Pengacara, Aset Negara, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Pengaturan Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara dan menganalisis Penerapan Aturan Gugatan Perdata Dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara. Metode penelitian menggunnakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999, KEPRES Nomor 86 Tahun 1999, dan KEPJA Nomor KEP-115/J.A/10/1999.(2) Dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara lebih dapat diwujudkan melalui jalur hukum perdata karena dalam proses ini Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan perdata untuk menyelamatkan aset sekalipun dalam kondisi tidak terbukti unsur tindak pidananya, terdakwa sudah meninggal atau terdakwa sudah divonis bebas. Sehingga ketika Negara menjadi korban tindak pidana korupsi tetap dapat dipulihkan kerugiannya.
The research objective is to analyze the Regulation of the Attorney's Authority as State Lawyer and to analyze the Application of Civil Lawsuits Rules in Taking Asset Result of Corruption by the Prosecutor as State Lawyer. The research method uses normative legal research. The results showed that the regulation of the authority of the prosecutors as state lawyers in the laws and regulations in Indonesia is regulated in Law Number 5 Year 1991, Law Number 1 Year 1995, Law Number 4 Year 1998, Law Number 1 Year 1999. , KEPRES Number 86 of 1999, and KEPJA Number KEP-115 / JA / 10/1999. (2) In taking the Corruption Result by the Prosecutor as State Lawyer, it can be realized through civil law channels because in this process the State Attorney can file a lawsuit. civil law to save assets even though the condition is not proven to have a criminal act, the defendant has died or the defendant has been acquitted. So that when the State becomes a victim of corruption, the losses can still be recovered.
References
Anggraeni, T. D. (2014). Menciptakan sistem pelayanan publik yang baik: Strategi reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 417-433.
Haris, A. (2014). Memahami Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat. Jupiter, 13(2), 50-62.
Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 589-600.
Manan, D. A. (2016). Peranan Hukum dalam Pembanguna Ekonomi. Kencana.
Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.
Rusdianto, R. (2015). Fungsi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Perspektif Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(1), 99-108.
Santoso, L., & Meyrasyawati, D. (2015). Model Strategi Kebudayaan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Review Politik, 5(01), 22-45.
Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Yusuf, M., Sampurno, S., Hasrul, M., & Arisaputra, M. I. (2019). Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata Dan Tata Usaha Negara. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 21(02), 12-27.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Bambang Eka Jaya, Mulyati Pawennei, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

