Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Di Propinsi Sulawesi Selatan

Authors

  • Ilham Ilham Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsuddin Pasamai Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pengawasan, DPRD, Pemerintahan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Aparatur Pemerintah Daerah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Di Sulawesi Selatan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melingkupi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Dearah, APBD, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap layanan publik, Karena DPRD berasal dari partai politk, maka hambatan dalam pelaksanaan tugas DPRD termasuk fungsi pengawasan adalah sehubungan dewan selalu sibuk dalam mengurusi urusan partai politik, walaupun di atur dalam tata tertib bahwa tugas dewan harus diutamakan daripada urusan lain, namun pada kenyataannya dewan selalu mengutamakan urusan politik.

The research objective is to analyze the implementation of the DPRD's supervisory function on the performance of the Regional Government in realizing a Regional Government Apparatus that is Clean and Free from Corruption, Collusion and Nepotism (KKN) in South Sulawesi. This research is a descriptive study with a qualitative approach. The results of this study indicate that: Supervision of the DPRD of South Sulawesi Province covers supervision of the implementation of regional regulations and other laws and regulations, regional head regulations, APBD, government policies in implementing regional development programs and DPRD of South Sulawesi Province. Also responsible for supervising public services, because DPRD comes from a political party, the obstacle in carrying out DPRD duties, including the supervisory function, is that the council is always busy taking care of political party affairs, even though it is regulated in an order that the council's duties must take precedence over other matters. but in reality the council always prioritizes political affairs.

References

Djauhari, D., & Ridwan, A. (2015). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Aparatur Pemerintahan Yang Bersih Bebas Dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 173-184.

Fadillah, N. (2005). Masa Depan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah. Nazharat: Jurnal Kebudayaan, 4(5), 185-198.

Fauzi, H. A. (2016). Fungsi Pengawasan DPRD dalam Mewujudkan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 11(2), 197-211.

Jati, P. A., & Fifiana Wisnaeni, I. (2016). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dprd Kabupaten Wonogiri Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-13.

Radjab, D. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah Untuk Memperkuat Kedudukan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Wajah Hukum, 2(1), 9-28.

Rahmatullah, I. (2013). Rejuvinasi Sistem Checks and Balances dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 96164.

Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(2), 159-176.

Tuharea, F. (2017). Fungsi Pengawasan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah di Era Otonomi Daerah. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 7(1).

Utami, I. S. (2016). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dihubungkan Dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Studi kasus di Kota Tangerang Selatan). Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4, 98-119.

Wibawa, K. S. (2019). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Adm. Law Gov. J, 2(2), 218-234.

Downloads

Published

2021-03-22