Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Keywords:

Pemberhentian, Kepala Daerah, Pemerintahan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis mMekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 83 Ayat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Mengetahui konsekuensi hukum yang ditimbulkan terhadap Kepala Daerah yang diberhentikan dari masa jabatannya. Penelitian ini memadukan penelitian hukum normative dengan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Mekanisme pemberhentiannya tanpa melalui usulan DPRD dilakukan agar apabila ada seorang Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan tersebut dapat fokus dengan kasusnya sehingga tidak mengganggu berjalannya roda pemerintahan daerah, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat dilakukan pemberhentian Kepala Daerah tanpa melalui usulan DPRD dikarenakan secara yuridis jenis tindak pidananya tergolong tindak pidana yang berat.

The research objective is to analyze the mechanism for dismissing regional heads based on Article 83 Paragraph and Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government; Knowing the legal consequences for a Regional Head who is dismissed from his term of office. This research combines normative legal research with empirical legal research. The results of this study indicate that: The mechanism of dismissal without going through the DPRD's proposal is carried out so that if there is a Regional Head who is accused of committing a crime, he can focus on the case so that it does not interfere with the running of the wheels of regional government, Article 83 paragraph (1) of Law Number 23 Year 2014 Regional Government may dismiss a Regional Head without going through a proposal from the DPRD because juridically the type of crime is considered a serious crime

References

Aminah, S. (2019). Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Wacana Hukum, 24(2), 29-37.

Artanto, T. (2019). Perspektif Hukum Pemberhentian Sementara Terhadap Kepala Daerah Yang Di Tetapkan Sebagai Terdakwa Berdasarkan Nilai Keadilan. Jurnal Dimensi, 8(3), 541-551.

Azis, A. P. (2019). Kekosongan Hukum Acara Dan Krisis Access To Justice Dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1-43.

Azmi, A. (2019). Analisis Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 74-90.

Bahri, S., & Jalil, H. (2018). Pemberhentian Sementara Terhadap Kepala Daerah Yang Di Tetapkan Sebagai Terdakwa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(4), 720-731.

Budimansyah, B. (2018). Pemakzulan Kepala Daerah yang Melakukan Nikah Siri Berdasarkan Pasal 67b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1), 40-54.

Gusmansyah, W. (2018). Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Surya Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Terbitan Berkala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2(2), 355-374.

Rauf, M. A. A., Bunga, M., & Djanggih, H. (2018). Hak Recall Partai Politik Terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 443-455.

Suhartono, S. (2020). Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya. DiH J. Ilmu Huk, 15(2), 206.

Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135-154.

Downloads

Published

2021-03-22