Pembuktian Kontrak Digital Pada Perdagangan Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik
Keywords:
Kontrak, Digital, Perdagangan, ElektronikAbstract
Tujuan penelitian menganalisis praktek dan keabsahan kontrak digital pada perdagangan elektronik menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berdasarkan teori pembuktian dalam hukum acara perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Hukum Normatif, Sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian dalam perdagangan dengan menggunakan E-commerce di Indonesia sudah sangat baik dan terkait mampu nya KUHPerdata dalam menjangkau aspek keabsahan perjanjian hanya belum ditegaskan secara khusus. Kontrak digital dalam perdagangan elektronik menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 sudah sesuai dengan teori pembuktian dan perjanjian dalam hukum perdata akan tetapi belum ditegaskan secara khusus dan Keabsahan suatu bukti dalam kontrak digital pada perdagangan elektronik sudah sangat kuat berdasarkan teori pembuktian dan teori perjanjian.
The research objective is to analyze the practice and validity of digital contracts in electronic commerce according to Law Number 19 of 2016 based on the theory of proof in civil procedural law. This research is a type of normative law research, while the nature of this research is descriptive. The results of this study indicate that the implementation of agreements in trade using E-commerce in Indonesia is very good and related to the ability of the Civil Code in reaching the validity aspect of the agreement, it has only not been specifically emphasized. Digital contracts in electronic commerce according to Law No. 19 of 2016 are in accordance with the theory of evidence and agreements in civil law but have not been specifically confirmed and the validity of evidence in digital contracts in electronic commerce is very strong based on the theory of evidence and agreement theory.
References
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia. LAW REFORM, 14(1), 89-103.
Anisah, S., & Rakhmawati, C. S. (2017). Klausula Pembatasan dan Pengalihan Tanggung Jawab Pialang Berjangka dalam Kontrak Baku Pemberian Amanat secara Elektronik On-Line. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 130-146.
Bahreysi, B. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 131-142.
Barkatullah, A. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia.
Khairandy, R. (2001). Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(16), 42-57.
Priyono, E. A. (2018). Aspek Keadilan dalam Kontrak Bisnis di Indonesia (Kajian pada Perjanjian Waralaba). Law Reform, 14(1), 15-28.
Richiyanti, S. (2020). Pengaruh Dan Penanganan Cybercrime Dalam Perkembangan Teknologi Informasi. Kodifikasi, 2(2), 46-56.
Savitri, A. (2019). Revolusi Industri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Andi Muhammad Asrar Atjo, Hasbuddin Khalid, Ahyuni Yunus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

