Efektivitas Pelaksanaan Putusan Harta Bersama Akibat Perceraian Atas Perkawinan Poligami

Authors

  • Endang Sri Widyastuti Ruslan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perceraian, Perkawinan, Poligami

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa efektivitas pelaksanaan putusan harta bersama akibat perceraian atas perkawinan poligami.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari seorang atau melakukan poligami, maka terhadap harta bersama yang diperolehnya selama perkawinan tersebut dibagi 1/3 untuk suami, 1/3 isteri pertama, 1/3 isteri kedua. Isteri kedua baru mempunyai hak atas harta bersama sejak akad perkawinannya berlangsung dan tidak mempunyai hak atas harta bersama yang diperoleh dari perkawinan sebelumnya.Dalam perkawinan poligami, jika suami meninggal dunia, maka terhadap harta bersama tersebut dibagi diantara para istri dengan Harta bersama dibagi kepada seluruh istri-istri. Dan bila terjadi persengketaan maka lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara harta bersama perkawinan poligami adalah Pengadilan Agama yang berbasis Hukum Islam dan kekeluargaan.

The research objective is to analyze the effectiveness of implementing the joint property decision due to divorce over polygamous marriage. The research method used in this research is empirical research. The results showed that in the case of a man having more than one wife or practicing polygamy, then the joint property he obtained during the marriage was divided by 1/3 for the husband, 1/3 for the first wife, 1/3 for the second wife. The second wife only has the right to joint property since the marriage contract took place and does not have the right to joint assets obtained from the previous marriage. In a polygamous marriage, if the husband dies, then the joint assets are divided among the wives with the shared assets divided among all wives -wife. And if a dispute occurs, the judicial institution that is authorized to adjudicate cases of joint property in polygamous marriages is the Religious Courts based on Islamic Law and kinship.

References

Darmawijaya, E. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 27-38.

Fajar, M. S. (2014). Keadilan dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner dalam Kasus Poligami). Al-'Adalah, 12(1), 33-48.

Fitrianti, D. (2017). Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 6(1), 83-102.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Hidayatulloh, H. (2015). Adil Dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm. Religi: Jurnal Studi Islam, 6(2), 207-236.

Masriani, Y. T. (2014). Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam. Serat Acitya, 2(3), 128.

Nawawi, K. (2018). Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(1), 1-16.

Nelli, J. (2017). Analisis tentang kewajiban nafkah keluarga dalam pemberlakuan harta bersama. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 29-46.

Rochaeti, E. (2015). Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 650-661.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Perspektif, 19(3), 201-211.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius.

Downloads

Published

2021-03-30