Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Studi Kasus Pada Rumah Sakit Di Kota Yogyakarta
Keywords:
Perizinan, Limbah, BeracunAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan pengelolaan limbah Rumah Sakit Kardinah Kota Yogyakarta. dan kendala dalam pengelolaan limbah Rumah Sakit di Kota Yogyakarta sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh Rumah Sakit di Kota Yogyakarta pada saat sekarang untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Untuk perlindungan hukum terhadap pengelolaan limbah Rumah Sakit diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Universitas Muslim Indonesia Makassar.
The research objective was to analyze the implementation of waste management at Kardinah Hospital, Yogyakarta City. and constraints in the management of hospital waste in Yogyakarta City as an effort to prevent environmental pollution. The approach used in this research is a normative-empirical approach. The results of this study indicate the current waste management carried out by hospitals in Yogyakarta City to prevent environmental pollution. For legal protection of hospital waste management is regulated in Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Based on the results of this research, it is hoped that it will become material for information and input for students, academics, practitioners, and all those in need within the Indonesian Muslim University, Makassar.
References
Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development & Justice Review, 1(1), 1-18.
Botutihe, N. (2017). Analisis Efektivitas Pelayanan Publik Pada Rumah Sakit Aloe Saboe Provinsi Gorontalo. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 6(1), 1-12.
Chaeria, Y., Busthami, D., & Djanggih, H. (2020). Implikasi Kedudukan Tenaga Medis (Informed Consen) Terhadap Pertanggungjawaban Rumah Sakit. PETITUM, 8(1 April), 1-19.
Halimah, N., & Budhiartie, A. (2020). Kebijakan Rumah Sakit dalam Sistem Pengelolaan Kesehatan Lingkungan: Rumah Sakit, Kesehatan Lingkungan, Limbah, Kebijakan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(1), 22-36.
Idayati, R. (2020). Kajian Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit Prince Nayef Bin Abdul Azziz Universitas Syiah Kuala Tahun 2019. Jurnal Kesehatan Cehadum, 2(2), 31-37.
Kusuma, R., Rijadi, S., & Sari, K. (2019). 2 2010. Jurnal Keluarga Berencana, 4(2), 20-31.
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.
Noor, E. A. (2020). Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 1(1), 29-46.
Rita, N., & Afconneri, Y. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pasien Memilih Jasa Pelayanan Kesehatan. Jurnal Endurance: Kajian Ilmiah Problema Kesehatan, 4(1), 132-140.
Zaenuddin, D. (2005). Medical Practices in Contemporary Society. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 7(2), 1-18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Agung Hariyanto, Hamza Baharuddin, Abdul Qahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

