Penghapusan Pidana Demi Kepentingan Umum Dan Membela Diri Pada Kasus Penghinaan Di Media Sosial

Authors

  • Rezeky Setyawan Amir Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Membela Diri, Penghinaan, Media Sosial

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kepentingan umum dan keadaan terpaksa membela diri dalam kasus penghinaan dalam pasal 310 ayat (3) KUHP. dan untuk mengetahui keyakinan hakim tentang urgensi kepentingan umum dan membela diri sebagai penghapusan pidana pada kasus penghinaan di lakukan di Media sosial. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normatif empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penafsiran kepentingan umum dan pembelaan diri dalam kasus penghinaan dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus secara kontekstual, dimana kepentingan Umum dan Membela diri dapat dibuktikan dipengadilan sebagai fakta hukum.Dan Urgensi kepentingan umum dan pembelaan diri sebagai penghapusan pidana pada kasus penghinaan di lakukan di Media sosial berdasarkan bab penjelasan UU No 19 Tahun 2016 dan putusan MK No 50/PUU-VI/2008 menghendaki pasal 27 ayat (3) tetap mengacu pada 310-311 KUHP maka kepentingan umum dan pembelaan diri sebagai penghapusan pidana juga dapat diterapkan dalam perkara penghinaan di Media Sosial.

The research objective is to analyze the public interest and the circumstances of being forced to defend oneself in the case of insult in article 310 paragraph (3) of the Criminal Code. and to find out the judge's conviction about the urgency of the public interest and to defend himself as a criminal elimination in cases of insult carried out on social media. The research method used by the researcher is empirical normative legal research. The results show that the interpretation of the public interest and self-defense in the case of insult in Article 310 paragraph (3) of the Criminal Code must be contextual, where the public interest and self-defense can be proven in court. as a legal fact. And the urgency of public interest and self-defense as the elimination of crimes in cases of insult carried out on social media based on the explanation chapter of Law No. 19 of 2016 and the decision of the Constitutional Court No. 50 / PUU-VI / 2008 requires article 27 paragraph (3) to still refer to In 310-311 of the Criminal Code, public interest and self-defense as a criminal abolition can also be applied in cases of insult on social media.

References

Ali, M. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, 7(6), 119-146.

Alviolita, F. P., & Arief, B. N. (2019). Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Law Reform, 15(1), 130-148.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.

Melina, C. (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 189-198.

Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 21-39.

Nugraini, I., & Ramdhani, N. (2016). Keterampilan sosial menjaga kesejahteraan psikologis pengguna internet. Jurnal Psikologi, 43(3), 183-193.

Octarina, N. F., & Djanggih, H. (2019). Legal Implication of Black Campaigns on The Social Media in The General Election Process. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 271-282.

Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27-41.

Rifauddin, M., & Halida, A. N. (2018). Waspada cybercrime dan informasi hoax pada media sosial facebook. Khizanah al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 6(2), 98-111.

Sitorus, A. Z., & Irwansyah, I. (2017). Fenomena Haters Sebagai Dampak Negatif Perkembangan Media Sosial Di Indonesia [The Phenomena of Haters and the Negative Impact of Social Media Development in Indonesia]. Polyglot: Jurnal Ilmiah, 13(2), 109-122.

Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(2), 84-100.

Downloads

Published

2021-03-31