Keabsahan Perjanjian Jual Beli Kosmetik Secara Online
Keywords:
Perjanjian, Jual Beli, Kosmetik, OnlineAbstract
Tujuan penelitian menganalisis keabsahan perjanjian jual beli kosmetik secara online terhadap syarat sah nya perjanjian serta akibat hukum terhadap produk kosmetik yang dijual secara online apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Keabsahan Jual Beli Kosmetik Secara Online dalam KUHPerdata, adalah tidak sah jika menurut Pasal 1320 KUHPerdata karena masih banyak ditemukannya penjual kosmetik online yang belum cakap hukum serta masih ditemukannya produk kosmetik online yang kandungannya tidak jelas.(2) akibat hukum dari Perjanjian Jual Beli Kosmetik Secara Online yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
The research objective is to analyze the validity of the online cosmetic sale and purchase agreement against the legal terms of the agreement and the legal consequences for cosmetic products sold online if they do not meet the valid terms of the agreement. This research is included in normative legal research. The results of this study indicate that (1) the legitimacy of buying and selling cosmetics online in the Civil Code is not valid according to Article 1320 of the Civil Code because there are still many online cosmetic sellers who are not legally competent and online cosmetic products with unclear content are still found. (2) the legal consequence of the Online Cosmetics Sale and Purchase Agreement that does not meet the valid terms of the agreement, namely if the subjective conditions are not met, the agreement can be canceled. Meanwhile, if the objective conditions are not met, the agreement is null and void.
References
Cahyadi, A. D. (2019). Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 23-40.
Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01), 1-13.
Hanim, L. (2011). Pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap keabsahan perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) di era globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 56-66.
Harun, R. S., Dungga, W. A., & Tome, A. H. (2019). Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. JURNAL LEGALITAS, 12(2), 90-99.
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667.
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(1), 32-52.
Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 145-164.
Saputra, S. L. (2019). Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 199-216.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ayesha Haiqa Nurlette, Sufirman Rahman, Ahyuni Yunus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

