Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Online
Keywords:
Penyidikan, Penipuan, OnlineAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana penipuan secara online di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana penipuan secara online yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kurang efektif. Dengan demikian kurang efektifnya penyidikan tersebut mengakibatkan adanya tunggakan perkara setiap tahun. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana penipuan secara online yang dilaporkan ke Polda Sulsel adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat dan faktor budaya hukum.
The research objective is to analyze the effectiveness of online fraud investigation at the South Sulawesi Regional Police and the factors that influence it. This research method uses empirical juridical research type. The results of this study indicate that the online fraud investigation handled by the South Sulawesi Regional Police is less effective. Thus the ineffectiveness of these investigations results in delinquent cases every year. Factors that affect the effectiveness of online fraud investigations reported to the South Sulawesi Regional Police are legal substance factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community legal awareness factors and legal culture factors.
References
Abidin, D. Z. (2017). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Processor, 10(2), 509-516.
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.
Andiansyah, D. E. K. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Jual Beli Dalam Platform Media Sosial Instagram Dan Facebook. Celebes Cyber Crime Journal, 1(1), 27-37.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Minin, A. R. (2017). Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana intimidasi di internet (Cyberbullying) sebagai kejahatan mayantara (cybercrime). Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 2(II), 1-18.
Octarina, N. F., & Djanggih, H. (2019). Legal Implication of Black Campaigns on The Social Media in The General Election Process. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 271-282.
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.
Perkasa, R. E., Nyoman Serikat, P., & Turisno, B. E. (2016). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
Piliang, Y. A. (2012). Masyarakat informasi dan digital: Teknologi informasi dan perubahan sosial. Jurnal Sosioteknologi, 11(27), 143-155.
Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(1), 1-14.
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(1), 32-52.
Samudra, A. H. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 59-74.
Saragih, Y. M., & Azis, D. A. (2020). Perlindungan Data Elektronik Dalam Formulasi Kebijakan Kriminal Di Era Globalisasi. Soumatera Law Review, 3(2), 265-279.
Setiawan, R. A., & Setyohadi, D. B. (2017). Analisis Komunikasi sosial media twitter sebagai saluran layanan pelanggan provider internet dan Seluler di Indonesia. Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence, 3(1), 16-25.
Zainuddin, Z. (2017). Restorative Justice Concept on Jarimah Qishas in Islamic Criminal Law. Jurnal Dinamika Hukum, 17(3), 335-341.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Musa Hengky P. Tampubolon, Muliaty Pawennei, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

