Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Bagian Dari Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Penyalahgunaan, Wewenang, KorupsiAbstract
Tujuan Penelitian menganalisis penerapan penyalahgunaan wewenang sebagai unsur delik korupsi dalam putusan pengadilan menganalisis pertimbangan majelis hakim terhadap penyalahgunaan wewenang sebagai bagian tindak pidana korupsi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Penerapan penyalahgunaan wewenang sebagai unsur delik korupsi dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN MKS, telah sesuai karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan majelis hakim terhadap penyalahgunaan wewenang sebagai bagian tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN MKS telah sesuai karena hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuannya, sehingga berakibat merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain dan suatu korporasi.
The research objective is to analyze the application of abuse of power as an element of corruption offenses in court decisions to analyze judges' considerations of abuse of power as part of corruption. This type of research is juridical empirical. The results of the author's research found that: The application of abuse of authority as an element of corruption offense in the decision Number: 34 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PN MKS, was appropriate because the defendant's actions had been proven to fulfill the elements of a criminal act in the second alternative indictment as regulated in Article 3 of Law No. 31/1999 on Corruption Eradication jo. Law Number 20 of 2001 concerning amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication. The panel of judges considered the abuse of power as part of the criminal act of corruption in the case Number: 34 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PN MKS was appropriate because the judge considered that the defendant's act was an abuse of his authority as a Commitment Making Officer in making an inappropriate Self Estimated Price. with the provisions, so as to result in a loss to state finances and benefit other people and a corporation.
References
Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647-670.
Barhamudin, B. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 17(2), 175-192.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-15.
Haris, O. K. (2017). Telaah yuridis penerapan sanksi di bawah minimum khusus Pada perkara pidana khusus. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 240-257.
Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.
Toruan, H. D. L. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397-416.
Triyanto, G. (2017). Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, 6(1), 46-65.
Wibowo, A. (2020). Penentuan Kriteria Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan). Jurnal Yuridis Vol, 7(1), 120-148
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sudarmin Sudarmin, Hambali Thalib, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

