Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Studi Pengadilan Negeri Malili
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis menganalisis pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika terhadap pelaku tindak pidana didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni kuhap serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimana hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dapat mengupayakan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagai wujud dari pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika. Faktor yang berpengaruh penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Kabupaten Luwu Timur antara lain: penegakan hukum, sanksi hukum, dan budaya hukum. Dari tiga faktor di atas sektor yang dinilai masih lemah dalam menurunkan peningkatan jumlah penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh dua faktor yaitu : Faktor pertama penegak hukum serta faktor yang kedua yaitu budaya hukum.
The research objective is to analyze to analyze the liability of the criminal abuse of narcotics against the perpetrators of narcotics crime, and the factors that influence it. This type of research is juridical empirical, the results of the author's research find that: Criminal liability for narcotics abuse against criminals is based on the applicable laws and regulations, namely Kuhap and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, where judges examine and decide cases can seek medical rehabilitation as well as social rehabilitation as a form of criminal responsibility for narcotics abusers. Factors that influence narcotics abuse in the jurisdiction of East Luwu Regency include law enforcement, legal sanctions, and legal culture. Of the three factors above, the sector that is considered weak in reducing the increase in the number of narcotics abuse is caused by two factors, namely: the first factor is law enforcement and the second factor is legal culture.
References
Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 247-262.
Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209-222.
Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.
Laksana, A. W. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74-85.
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5(2), 1-20.
Malik, F. (2019, October). Landasan Yuridis Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Narkotika. In Seminar Nasional Hukum dan Kewarganegaraan (Vol. 1, No. 1, pp. 137-155).
Maysarah, M. (2020). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 52-61.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Raspati, L. (2016). Konsep Ketidakmampuan Bertanggung Jawab dan Penerapannya dalam Peradilan Pidana Indonesia. Kajian, 18(1), 55-79.
Sinjar, A., & Sahuri, T. (2021). Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Generasi Muda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 154-160.
Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115-135.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jeanne Sumeisey, Hambali Thalib, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

