Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Online
Keywords:
Penyidikan, Penyebaran, Berita BohongAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media online dan faktor-faktor/kendala yang dihadapi dalam menangani oleh aparatur hukum khususnya unit tipid cyber polda sulsel dalam penanggulangi dan meminimalisir kejahatan cyber di wilaya hukum polda sulsel. Penelitian merupakan peneltian lapangan, yang mana mengumpulkan data yang dilakukan dengan metode wawacara langsung terhadapa beberapa pihak yang terkait dengan topik penelitian yaitu penyidik yang perna menangani tindak pidana penyebaran berita bohong melalui median online di wilaya hukum daerah sulsel. Hasil dari penetian ini adalah bahwa penyedikan atas tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media online masih belum efektif dan faktor-faktor kendala yang pempengaruhi efektivitas penyidikan atas tindak pidana berita bohong adalah (1) faktor hukum, (2) faktor penegakan hukum, (3) faktor sarana dan prasarana, (4) faktor masyarakat, dan (5) faktor kebudayaan.
The research objective is to analyze the effectiveness of the investigation of the criminal act of spreading fake news through online media and the factors / constraints faced in dealing with the legal apparatus, especially the South Sulawesi Police cyber tipid unit in overcoming and minimizing cyber crime in the South Sulawesi Regional Police. This research is a field research, which collects data which is carried out by means of direct interviews with several parties related to the research topic, namely investigators who have handled the crime of spreading fake news through online medians in the South Sulawesi legal area. The results of this determination are that the provision of criminal acts of spreading fake news through online media is still ineffective and the constraints that affect the effectiveness of investigations on fake news crimes are (1) legal factors, (2) law enforcement factors, (3) facilities and infrastructure factors, (4) community factors, and (5) cultural factors.
References
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Jurnal Times, 5(2), 35-42.
Kurniawati, Y. R. (2020). PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 422-437.
Pranesti, D. A., & Arifin, R. (2019). Perlindungan Korban dalam Kasus Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(1), 8-17.
Rahmatullah, T. (2019). Hoax Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 8(2), 103-111.
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62-72.
Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 1-7.
Sumadi, H. (2016). Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Silva Nugrawati Ide, Baharuddin Badaru, Nur Fadhillah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

