Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum: Studi Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Bulukumba
Keywords:
Penegakan, Tindak Pidana, Pemilihan UmumAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam penegakan hukum tindak pidana politik uang pada Pemilihan Umum tahun 2019 di Bulukumba, dan faktor-faktor apakah yang memengaruhinya. Penelitian ini mengunakan data primer berupa hasil wawancara dan penyebaran kuesioner pada Kantor Bawaslu Bulukumba, Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kantor Polres Bulukumba dan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana politik uang pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Bulukumba kurang efektif, Setelah dilakukan serangkaian pengujian korelasi dari faktor-faktor hukum terhadap efektivitas hukum, diperoleh hasil bahwa faktor Substansi Hukum, Struktur Hukum, Budaya Hukum, Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana memengaruhi Efektifitas Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana politik uang pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Bulukumba.
to analyze the effectiveness of the implementation of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections in law enforcement of money politics in the 2019 General Election in Bulukumba, and what factors influence it. This study uses primary data in the form of interviews and questionnaires distributed at the Bulukumba Bawaslu Office, Bulukumba District Prosecutor's Office, Bulukumba Police Office and the Community. The results of the study show that: The implementation of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections in Law Enforcement of Money Politics in the 2019 Election in Bulukumba is less effective. After a series of tests of the correlation of legal factors on the effectiveness of the law, the results show that Legal Substance, Legal Structure, Legal Culture, Human Resources and Infrastructure factors affect the Effectiveness of the Implementation of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections in Law Enforcement of Criminal Acts of Money Politics in the 2019 Election in Bulukumba.
References
Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. Wajah Hukum, 4(1), 52-66.
Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.
Fahmi, K. (2016). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2), 264-283.
Jumaeli, E. (2021). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 1-12.
Kbarek, L. N. (2019, October). Pengaruh Money Politik Dalam Menentukan Kualitas Pemilu di Indonesia. In Seminar Nasional Hukum dan Kewarganegaraan (Vol. 1, No. 1, pp. 156-161).
Mulyadi, D. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 14-28.
Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 23.
Pratama, R. A., & Wahyudhi, D. (2020). Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Umum. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 152-175.
Ramadhani, F. M. (2015). Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Perspektif Fikih Jinâ yah. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(1), 63-94.
Zaini, Z. (2019). Rekontruksi Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk Menguji Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(1), 135-155.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Bakri Abubakar, A. Muin Fahmal, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

