Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bulukumba

Authors

  • Ambo Radde Junaid Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Universitas Muslim Indonesia
  • Agussalim A. Gadjong Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pengaturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bulukumba; dan mengetahui perbuatan-perbuatan yang menjadi pelanggaran Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bulukumba. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Adapun hasil penelitian ini : (1) Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bulukumba belum terlaksana dengan baik; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidak-netralan aparatur sipil negara pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bulukumba disebabkan karena faktor internal dan eksternal; (3) Dalam pelaksanaan mekanisme penjatuhan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 belum sepenuhnya terealisasi.

The Research objective to analyze the neutrality setting of the State Civil Apparatus (ASN) in the implementation of the Regional Head Election in Bulukumba Regency; and knowing the actions that constitute a violation of Neutrality for the State Civil Apparatus (ASN) in the implementation of the Pilkada in Bulukumba Regency. This type of research is empirical normative research. The results of this study: (1) The neutrality of the State Civil Apparatus in the Implementation of Regional Head Elections in Bulukumba Regency has not been carried out properly; (2) The factors that influence the non-neutrality of the state civil apparatus in the Implementation of Regional Head Elections in Bulukumba Regency are caused by internal and external factors; (3) In the implementation of the mechanism for imposing sanctions on State Civil Apparatus who are not neutral in the implementation of the Regional Head Election in Bulukumba Regency in 2020, it has not been fully realized.

References

Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.

Faedlulloh, D., & Duadji, N. (2019). Birokrasi dan Hoax: Studi Upaya Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Era Post-Truth. Jurnal Borneo Administrator, 15(3), 313-332.

Hakim, S. (2018). Dampak Negatif Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah Ideal. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 6(2), 140-147.

Hanum, N. L. (2016). UU Pilkada dan Kepastian Hukum: Suatu Kajian Kritis Pergulatan Politik Pengaturan Pilkada di Indonesia. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 1(1), 193-209.

Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2020). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 97-107.

Nazriyah, R. (2015). Pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 116-141.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Sarnawa, B. (2018). Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Media Hukum, 25(2), 181-189.

Saragih, A., & Ginting, B. C. (2017). Proyeksi Mewujudkan Pemilu Berintegritas Lewat Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Serentak 2018. Jurnal Bawaslu, 3(3), 351-362.

Simamora, J. (2011). Eksistensi pemilukada dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 221-236.

Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 522-544.

Downloads

Published

2021-07-15