Optimalisasi Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Di Kepolisian Resort Maros

Authors

  • Roby Robinsar R Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Pencemaran, Nama Baik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis optimalisasi penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Maros dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Maros, dengan responden: Penyidik 10 orang, Advokat 5, dan Masyarakat Umum 10 orang. Secara keseluruhan sampel untuk seluruh lokasi penelitian sebanyak 25 orang yang dipilih secara random sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Maros kurang optimal. Kurang optimalnya penyidikan dikarenakan terkendala oleh identitas beberapa terlapor yang menggunakan akun palsu atau identitas pemilik akun tersebut diketahui. Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Maros yang dilaporkan ke Polres Maros adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penyidik, faktor sarana prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat.

The Research objective to analyze the optimization of criminal defamation investigations through social media at Polres Maros and the factors that influence it. This research method uses the type of empirical juridical research. The nature of this research is descriptive analytical. This research was conducted in Maros Regency, with the respondents: 10 investigators, 5 advocates, and 10 general public. Overall, the sample for all research locations was 25 people who were selected by random sampling. The results of this study indicate that the investigation of criminal acts of defamation through social media at the Maros Police Station is less than optimal. The investigation was not optimal because it was constrained by the identity of several reported parties using fake accounts or the identity of the owner of the account was known. The factors that influence the optimization of criminal defamation investigations through social media at the Maros Police Station that are reported to the Maros Police Station are the legal substance factor, the investigator apparatus factor, the infrastructure factor, the community legal awareness factor and the community's legal culture.

References

Atjo, A. M. A., Khalid, H., & Yunus, A. (2021). Pembuktian Kontrak Digital Pada Perdagangan Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1469-1483.

Azis, A. (2016). Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet Di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) Uu No. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). Pakuan Law Review, 2(2), 325-358.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.

Miptahul, M. (2020). Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No. 3168/PID. SUS/2018/PN. MDN). SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(2), 76-87.

Nurika, R. R. (2017). Peran Globalisasi di Balik Munculnya Tantangan Baru Bagi Diplomasi di Era Kontemporer. Sospol: Jurnal Sosial Politik, 3(1), 126-141.

Sawitri, E., Astiti, M. S., & Fitriani, Y. (2019, July). Hambatan Dan Tantangan Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi. In Prosiding Seminar Nasional Program Pascasarjana Universitas Pgri Palembang.

Siringo, M., & Nababan, C. R. (2019). Tinjauan Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Tapanuli Journals, 1(2), 343-350.

Tampubolon, M. H. P., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(4), 1585-1600.

Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Al-'Adl, 9(1), 57-74.

Zamroni, M. (2009). Perkembangan teknologi komunikasi dan dampaknya terhadap kehidupan. Jurnal Dakwah, 10(2), 195-211.

Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 54-73.

Downloads

Published

2021-07-16