Pelanggaran Pidana Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
Keywords:
Netralitas, Aparatur Sipil Negara, PemilukadaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020 dan Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris, yaitu dengan mengumpuIkan data dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan. Dengan memperahatikan peraturan perundang-undangan dan fakta pelanggaran pidana pemilihan netralitas aparatur sipil negara. Hasil penelitian menunjukkan kurang terlaksana penerapan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pelanggaran pidana pemilihan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulukumba tahun 2020. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu Subtansi Hukum (Undang-Undang), Struktur Hukum (Penegak Hukum) Sarana atau Fasilitas, Masayarat, dan Kebudayaan. Terutama faktor subtansi hukum (Undang-Undang) perlunya kejelasan norma yang mengatur sanksi pidana Aparatur Sipil Negara.
The Research objective to analyze the application of Law No. 10 of 2016 on election crimes committed by the State Civil Apparatus in the 2020 Election of Regent and Deputy Regent in Bulukumba and to understand and analyze the factors that influence it. This research was carried out in an empirical juridical manner, namely by collecting data by researching and examining existing facts in line with observations in the field. By taking into account the laws and regulations and the facts of criminal violations of the neutrality election of the state civil apparatus. The results of the study show that the implementation of Law Number 10 of 2016 is not enough for criminal violations of the election of the Neutrality of the State Civil Apparatus in the Implementation of the Election of Regents and Deputy Regents in Bulukumba in 2020. This is influenced by several factors, including the legal substance (law), legal structure (Law Enforcement) Facilities or Facilities, Community, and Culture. Especially the factor of legal substance (Law) the need for clarity of norms governing criminal sanctions for State Civil Apparatus.
References
Al-Fatih, S. (2021). Urgensi Sosialisasi Pilkada Sehat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Malang Raya. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 45-57.
Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.
Harahap, D. A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksana Pengawasan Pilkada Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam Mewujudkan Demokrasi di Daerah. Jurnal Mercatoria, 10(1), 10-17.
Malik, I., Khaerah, N., Prianto, A. L., & Hamrun, H. (2020). Edukasi politik virtual era demokrasi digital pada sekolah menengah kejuruan. Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 1(1), 39-47.
Sudrajat, T., & Karsona, A. M. (2016). menyoal makna netralitas pegawai negeri sipil dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1), 87-94.
Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 522-544.
Saefulloh, S., Abdoellah, O. S., & Mudiyati, R. (2020). Integritas Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Presiden Tahun 2019. Jurnal Civic Hukum, 5(1), 97-110.
Utami, D. K. S. (2021). Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi COVID-19 Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 13-26.
Wahyudi, E. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum (Studi Kasus Pilkada Jawa Timur Tahun 2008). HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 1(2), 169-198.
Watunglawar, M. N. (2017). Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipilnegara. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 70-88.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abdul Rahman, A. Muin Fahmal, Muhammad Rinaldy Bima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

