Efektivitas Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi

Authors

  • Hamrullah Hamrullah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Rinaldy Bima Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pembuktian Terbalik, Korupsi, Gratifikasi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi gratifikasi, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar maupun Pengadilan Tipikor Makassar. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Efektivitas penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi gratifikasi kurang berjalan secara efektif, dikerenakan dalam sistem pembuktian terbalik terhadap penerapannya dalam tindak pidana korupsi gratifikasi masih memiliki kelemahan yaitu belum lengkapnya norma hukum yang jelas yang mengatur pembalikan beban pembuktian dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Faktor yang mempengaruhi sistem pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi gratifikasi antara lain: substansi hukum, pemahaman hukum, budaya hukum.

The Research objective to analyze the effectiveness of the application of the reverse proof system in the criminal act of corruption gratification, and the influencing factors. This type of research is empirical juridical, data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case the Makassar District Attorney and Makassar Corruption Court. The results of the study the authors found that: The effectiveness of the application of the reversed proof system in the criminal act of corruption gratification is not running effectively, because the reverse proof system against its application in the criminal act of corruption gratification still has weaknesses, namely the incomplete legal norms governing the reversal of the burden of proof in the law - corruption law. Factors that affect the reverse proof system for corruption crimes of gratification include: legal substance, legal understanding, legal culture.

References

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Hatta, M. (2020). Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Delik Korupsi Di Indonesia.

Khaidir, K., Abdullah, M., & Achmad, R. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembalikan Beban Pembuktian Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001). Legalitas: Jurnal Hukum, 1(5), 92-131.

Kholiq, M. A. (2002). Asas Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Korupsi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 9(20), 55-67.

Muhaimin, M. (2020). Analisis Yuridis Pelaksanaan Sistem Pembebanan Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dinamika Hukum, 9(1), 135-150.

Muliawan, A., & Caniago, C. (2010). Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Jurnalica, 7(2), 18002.

Mulyadi, L. (2015). Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 101-132.

Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Sagita, A. (2017). Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 21-43.

Saragih, Y. M. (2018). Problematika Gratifikasi Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 76-86.

Tangkau, H. (2011). Pembuktian Terbalik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal IKHTIYAR, 108-132.

Downloads

Published

2021-07-26