Efektivitas Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Pada Kejaksaan Negeri Buton
Keywords:
Penuntutan, Pembunuhan, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penuntutan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Efektivitas penuntutan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak tidak berjalan secara efektif dikarenakan kurangnya jaksa penuntut umum yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara anak. Tuntutan yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Dalam proses penuntutan hingga proses persidangan anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan juga dibedakan dengan orang dewasa. Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak adalah lingkungan anak, keluarga anak (kurangnya pengawasan orangtua), usia anak. Ketiga faktor tersebut saling berhubungan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak.
The Research objective to analyze the effectiveness of prosecution of the crime of murder committed by children, and the factors that influence it. This type of research is empirical juridical. The results of the study the authors found that: The effectiveness of prosecution of the crime of murder committed by children does not run effectively due to the lack of public prosecutors who have experience in handling children's cases. The demands applied by the Public Prosecutor against children who commit the crime of murder are different from crimes committed by adults. In the prosecution process to the trial process, children as perpetrators of the crime of murder are also distinguished from adults. Factors that influence the occurrence of the crime of murder committed by children are the child's environment, the child's family (lack of parental supervision), the child's age. These three factors are interrelated to the crime of murder committed by children.
References
Candra, S. (2016). Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 111-129.
Damanik, R. A. M. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(3), 274-302.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Handayani, E. P., & Hariawan, W. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 62-67.
Harahap, A. (2018). Sistem Peradilan Edukatif Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 217-229.
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.
Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373-386.
Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.
Ulfa, I. (2018). Pembuktian Penganjur Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak. Media Iuris, 1(2), 299-334.
Unayah, N., & Sabarisman, M. (2016). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio informa, 1(2), 121-140.
Widyatmoko, B. (2021). Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Cara Memotong-Motong Mayat Korban Dalam Perspektif Hukum Dan Kriminologi. Negara dan Keadilan, 10(1), 52-63.
Yulianto, I. (2017). Kejahatan percobaan Pembunuhan Dalam hukum Pidana. FENOMENA, 15(1), 1528-1537.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Harnayati Harnayati, La Ode Husen, Nur Fadhillah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

