Konsep Diversi Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Bagi Anak Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Keywords:
Diversi, Tindak Pidana, Pemilihan Umum, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep diversi dalam penanganan tindak pidana pemilu bagi anak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan faktor - faktor apakah yang berpengaruhinya. Penelitian ini mengunakan data primer berupa hasil wawancara dan penyebaran kuesioner pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Luwu Timur, Bawaslu Selayar dan Bawaslu Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Konsep Diversi dalam penanganan tindak pidana pemilu yang pelakunya adalah anak dapat diterapkan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan umum oleh Bawaslu ditinjau dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis. Penerapan diversi dalam penanganan tindak pidana Pemilihan yang melibatkan anak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dipengaruhi oleh empat faktor: Faktor Substansi Hukum, Faktor Struktur Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana serta faktor budaya hukum masyarakat.
The Research objective to analyze the concept of diversion in the handling of election crimes for children by the General Elections Supervisory Agency and the factors that influence it. This study uses primary data in the form of interviews and questionnaires at the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) of the Bawaslu of South Sulawesi Province, East Luwu Bawaslu, Selayar Bawaslu and Makassar Bawaslu. The results of the study indicate that the application of the concept of diversion in the handling of election crimes whose perpetrators are children can be applied in handling general election violations by Bawaslu in terms of philosophical, sociological and juridical. The application of diversion in handling election crimes involving children by the General Elections Supervisory Agency is influenced by four factors: Legal Substance Factors, Legal Structure Factors, Facilities and Infrastructure Factors and community legal culture factors.
References
Fahlevi, R. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Nasional. Lex Jurnalica, 12(3), 147255.
Farida, I., & Dewi, V. F. A. (2018). Pelibatan Anak Di Dalam Kampanye Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2019-2024 Di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 144-155.
Ferdiawan, R. P. F. P., Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2020). Hak Pendidikan Bagi Anak Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 19-31.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Kanang, A. R. (2017). Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 17(1), 1-22.
Manurung, E. H., & Heliany, I. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena “Curi Start” Kampanye Dalam Pemilu 2019. Jurnal USM Law Review, 3(1), 182-198.
Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158-182.
Syahra, A. (2018). Aspek Hukum Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Anak Terlantar Ditinjau dari Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 97-119.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nellyati Nellyati, A. Muin Fahmal, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

