Peranan PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) Bagi Pengguna Jasa Penumpang Angkutan Laut Di Kota Makassar
Keywords:
Pengguna Jasa, Penumpang, Angkutan LautAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peranan PT Jasa Raharja (Persero) bagi pengguna jasa penumpang angkutan laut di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif empiris, Populasi penelitian ini yakni semua pimpinan dan karyawan kantor PT Jasa Raharja (Persero) Kota Makassar Cabang Sulawesi Selatan serta para penumpang angkutan laut Kota Makassar. Hasil penelitian bahwa, peranan PT Jasa Raharja (Persero) bagi pengguna jasa angkutan laut di Kota Makassar yakni berperan dan bertanggung jawabnya dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas angkutan laut, baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan. Dan upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan laut di Kota Makassar, yakni meningkatkan peran dan bertanggung jawabnya dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas angkutan laut, baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan.
The Research objective to analyze The purpose of this research is to analyze the role of PT Jasa Raharja (Persero) for sea transportation passenger service users in Makassar City. This study uses an empirical normative legal research type. The population of this research is all the leaders and employees of the office of PT Jasa Raharja (Persero) Makassar City, South Sulawesi Branch and the Makassar City sea transportation passengers. The results of the study show that the role of PT Jasa Raharja (Persero) for sea transportation service users in Makassar City is to play a role and be responsible in an effort to provide guarantees and protection to victims/heirs of victims of sea transportation traffic accidents, both those who die, are seriously injured or light will still get compensation. And the government's efforts in realizing services to users of sea transportation services in Makassar City, namely increasing their role and responsibility in an effort to provide guarantees and protection for victims/heirs of victims of sea transportation traffic accidents, both those who die, serious or minor injuries will remain. get compensation.
References
Amin, M. (2020). Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 191-207.
An-Naf, J. (2011). Tinjauan analitis terhadap model pembangunan Indonesia. KYBERNAN Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), 68-82.
Azharniyah, A. (2019). Peranan Jasa Raharja Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Kecelakaan Ditinjau Dari Undang-Undang No 33 Dan 34 Tahun 1964. Wasaka Hukum, 7(2), 457-474.
Cennery, J. P., Fauzi, E., & Marwenny, E. (2018). Tinjauan Hukum Asuransi Syariah Berbasis Investasi dalam Hal Evenement. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 831-846.
Hengky KV, P. (2013). Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Di Kaitkan Dengan Nilai Investasi. Jurnal Hukum Unsrat, 1(6), 1-14.
Pujiastuti, R. R., & Samekto, P. A. (2019). Pemanfaatan Transportasi Laut Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Pariwisata. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 19(2), 151-164.
Rani, M. (2016). Asuransi tanggung gugat kapal terhadap risiko dan evenemen dalam kegiatan pelayaran perdagangan melalui jalur laut. Jurnal Selat, 3(2), 425-440.
Reza, A. M., & Ramadhan, F. (2018). Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Binamulia Hukum, 7(2), 179-194.
Sabrie, H. Y., & Amalia, R. (2015). Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasaraharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum. Yuridika, 30(3), 387-406.
Sugiarti, Y. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Angkutan Jasa Kapal Penyebrangan. Jurnal Jendela Hukum, 5(2), 31-39.
Susanto, H. (2006). Subrogasi sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Terhadap Penanggung dalam Perasuransian. Masalah-Masalah Hukum: 35(4), 395-404.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Yulia, A. (2017). Pelaksanaan Asuransi Terhadap Debitur secara Tanggung Renteng Dihubungkan dengan Pasal 1278 Kuh Perdata. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 154-167.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Isnayani Isnayani, Syahruddin Nawi, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

