Tanggung Jawab Hukum Keperdataan Dokter Terhadap Pasien
Keywords:
Dokter, Pasien, KeperdataanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Tanggung Jawab Hukum Keperdataan Dokter terhadap Pasien menurutt Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 untuk mengetahui tanggungjawab hukum keperdataan dokter dalam penanganan pelayanan kesehatan terhadap pasien dan bagaimana hubungan hukum keperdataan antara dokter, pasien dan rumah sakit. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dokter bertanggung jawab sesuai dengan pelanggarannya, dimana jika dokter melakukan pelanggaran etik maka diadili dan diberi sanksi di Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Meskipun dokter sudah diadili dan diberi sanksi oleh lembaga peradilan profesi. Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis yaitu berdasarkan transaksi terapetik, dimana pasien memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent) pada dokter di rumah sakit dan dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit guna memenuhi transaksi terapetik dokter melakukan usaha maksimal (inspanning verbintenis) pada pasien. Hubungan hukum antar dokter dan rumah sakit dalam pelayanan medis yaitu berdasarkan Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana rumah sakit dapat mempekerjakan dokter sebagai karyawan (employee) atau tenaga medis tidak tetap atau konsultan bisa juga disebut mitra.
The Research objective to analyze the Civil Legal Responsibility of Doctors to Patients according to Law No. 29 of 2004 to determine the civil legal responsibilities of doctors in handling health services to patients and how the civil law relationship between doctors, patients and hospitals. This research is juridical normative. The results of the study indicate that doctors are responsible according to their violations, where if doctors commit ethical violations, they are tried and given sanctions at the Indonesian Medical Disciplinary Court (MKDKI). Even though doctors have been tried and sanctioned by the professional judiciary. The legal relationship between doctors and patients in medical services is based on therapeutic transactions, where patients give informed consent to doctors at hospitals and doctors in medical services at hospitals in order to fulfill therapeutic transactions, doctors make maximum efforts (inspanning verbintenis) on patient. The legal relationship between doctors and hospitals in medical services is based on Law No. 44 of 2009 concerning Hospitals, where hospitals can employ doctors as employees (employees) or non-permanent medical personnel or consultants can also be called partners.
References
Bawono, B. T. (2021). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis. Jurnal Hukum, 25(1), 453-473.
Chaeria, Y., Busthami, D., & Djanggih, H. (2020). Implikasi Kedudukan Tenaga Medis (Informed Consen) Terhadap Pertanggungjawaban Rumah Sakit. PETITUM, 8(1 April), 1-19.
Fakih, M., & Yulia Kusuma Wardani, Y. (2018). Tanggung Jawab Dokter Dan Tenaga Kesehatandalam Pelayananpasien Hemodialisis (Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 812/Menkes/Per/Vii/2010). Pactum Law Journal, 1(04), 419-433.
Ingratubun, M. H. (2021). Tanggung Jawab Perawat Yang Melakukan Tindak Medik Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter Di Ruah Sakit Umum Daerah Jayapura. Jurnal Ius Publicum, 2(2), 28-47.
Irwanto, A., & Razy, F. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Dokter Program Internsip Dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(2), 57-65.
Koswara, I. Y. (2018). Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial. Jurnal Hukum POSITUM, 3(1), 1-18.
Maulana, P. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Akibat Kelalaian Pelayanan Medis. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 417-428.
Maulana, R., & Jamhir, J. (2019). Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3(1), 90-115.
Njoto, H. (2011). Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis Yang Merugikan Dalam Perspektif UU No 44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14), 57-71.
Pakendek, A. P. A. (2010). Informed consent dalam pelayanan kesehatan. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 5(2), 309-318.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sri Wahyuni, Kamal Hidjaz, Sahban Sahban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

