Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Kasus Di Kota Makassar
Keywords:
Kekerasan, Seksual, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi perdagangan anak di Kota Makassar. Metode penelitian yang dilakukan Penulis adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar antara lain karena substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum. 2) Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual saat ini diantaranya diberikan oleh beberapa perundang-undangan di Indonesia seperti KUHP dan KUHAP, Undang-undang Nomor 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Aparat penegak hukum harus betul-betul serius menindas pelaku-pelaku kekerasan seksual anak hingga jerah. Peran serta negara juga sangat diharapkan dalam hal ini dan pendalaman ajaran agama.
The Research objective to analyze the factors that cause sexual violence against children, and to find out what efforts have been made by the police in tackling child trafficking in Makassar City. The research method carried out by the author is a qualitative descriptive research method. The results of this study indicate that: 1) There are several factors that cause sexual violence against children in Makassar City, among others due to legal substance, legal structure, legal culture. 2) Legal protection for children who are victims of sexual violence is currently provided by several laws in Indonesia such as the Criminal Code and the Criminal Procedure Code, Law Number 35 Number 2014 concerning Child Protection, and Law Number 11 Year 2012 concerning the juvenile justice system. Law enforcement officers must be really serious in oppressing perpetrators of child sexual violence until they are discouraged. The participation of the state is also highly expected in this and the deepening of religious teachings.
References
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.
Atmasasmita, R. (2016). Tiga paradigma hukum dalam pembangunan nasional. Jurnal Hukum Prioris, 3(1), 1-26.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Luthfi, K. (2018). Masyarakat Indonesia dan Tanggung Jawab Moralitas. Guepedia.
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.
Soejoeti, A. H., & Susanti, V. (2020). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance Jurnal kriminologi, 4(1), 67-83.
Windari, R., & Syahputra, A. (2020). Menakar Aspek Kemanfaatan dan Keadilan Pada Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Indonesia. Soumatera Law Review, 3(2), 247-264.
Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57-63.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Afrizal Rinjani Samudra Arsad, Hambali Thalib, Ma’ruf Hafidz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

