Efektivitas Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Keywords:
Anak, Penyalahgunaan, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan hukum pidana materil terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika; dan Faktor yang mempengatuhinya. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkajene. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode pengumpulan data, dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas penerapan hukum pidana materill terhadap anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika kurang efektif. Hal ini disebabkan karena ketentuan hukum yang termuat dalam undang-undang narkotika tidak secara tegas mengatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku tindak pidana narkotika oleh anak secara khusus. Faktor-faktor yang menghambat efektivitas penerapan hukum pidana materill di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat.
The Research objective to analyze the effectiveness of the application of material criminal law against children as perpetrators of narcotics abuse; and the factors that influence it. This research was conducted at the Pangkajene District Court. To achieve this goal, the researchers used data collection methods, with primary data sources and secondary data sources. The results of this study indicate that the effectiveness of the application of material criminal law against children as narcotics abusers is less effective. This is because the legal provisions contained in the narcotics law do not explicitly regulate the provisions for perpetrators of narcotics crimes by children in particular. Factors that hinder the effectiveness of the application of material criminal law in Pangkajene and Islands Regencies.
References
Dewi, A. I. M. C. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Magister Hukum Udayana, 1(1), 44084.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hikmawati, P. (2016). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 329-350.
Imran, I., Mappaselleng, N. F., & Busthami, D. (2020). Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 93-104.
Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.
Riyandini, I. R., & Gaol, D. M. L. (2020). Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 42-51.
Ropei, A. (2020). Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 122-139.
Sholihah, Q. (2015). Efektivitas program p4gn terhadap pencegahan penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153-159.
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.
Suryandari, A. R., & Soerachmat, B. S. (2019). Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap Narkoba). Law, Development and Justice Review, 2(2), 246-360.
Vitriana, B., & Sari, O. N. (2021). Optimalisasi Peran Konseling Bagi Anak yang Bermasalah dengan Narkotika. KONSELING: Jurnal Ilmiah Penelitian dan Penerapannya, 2(2), 38-43.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yusril Mahendra, Muliaty Pawennei, Sutiawati Sutiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

