Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan (Passing Off) Pada Praktek Persaingan Usaha

Authors

  • Abdullah Syafi’i Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S Busthami Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Merek Dagang, Passing off, Persaingan Usaha

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atas merek terkenal di Indonesia. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian bahwa Passing Off  merupakan Tindakan pendomplengan terhadap merek terkenal yang dapat merugikan pemegang merek. Passing Off dapat dikatakan sebagai Tindakan yang mencoba meraih keuntungan melalui jalan pintas dengan segala macam cara dan dalih dengan melanggar etika bisnis, norma kesusilaan, maupun Hukum. Tindakan tersebut pelaku usaha tidak jujur seringkali terjadi dalam praktek perdagangan kaitannta pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. (2) Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis setidaknya terdapat 2 fungsi yang dapat dijalankan oleh apparat penegak hukum, fungsi tersebut diantaranya fungsi preventif dan fungsi repersif. Fungsi preventif berupa penolakan pendaftaran dari otoritas yang berwenang yakni Ditjen HKI atas pendaftaran suatu merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan berdasarkan iktikad tidak baik sebagaimna yang telah di atur dalam pasal 21, dan fungsi refresif terdapat dalam pasal 66, pasal 67, pasal 68, dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi..

The purpose of this study is to analyze the legal protection of intellectual property for well-known brands in Indonesia. The type of research is normative legal research. The results of the study that Passing Off is an act of accompanying a well-known brand that can harm the brand holder. Passing Off can be said as an act that tries to gain profit through shortcuts in all kinds of ways and pretexts by violating business ethics, moral norms, and the law. Such actions by dishonest business actors often occur in trading practices related to violations of Intellectual Property Rights. (2) In Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, there are at least 2 functions that can be carried out by law enforcement officials, these functions include preventive functions and repersive functions. The preventive function is in the form of refusal of registration from the competent authority, namely the Directorate General of Intellectual Property Rights for the registration of a mark which has similarities in principle and based on bad faith as regulated in article 21, and the repressive function is contained in article 66, article 67, article 68, and Article 69 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications.

References

Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Atas Action for Passing Off. Jurnal Wawasan Yuridika, 27(2), 538-553.

Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21-41.

Fauziah, A. N., & Hermono, B. (2021). Penempatan Hak Atas Merek Sebagai Objek Jaminan Tambahan Pada Lembaga Jaminan Fidusia. Novum: Jurnal Hukum, 11-20.

Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70-83.

Sari, M. Y. A. R. (2014). Passing off Dalam Pendaftaran Merek. Jurnal Yudisial, 7(3), 255-272.

Sudjatmiko, A. (2010). Prinsip hukum penyelesaian pelanggaran passing off dalam hukum merek. Yuridika, 25(1), 51-69.

Sugeng, A. S. B. (2013). Monopoli Pada Lisensi Merek Terkenal dan Kaitannya Dengan Persaingan Usaha. Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 225-235.

Sugiarti, Y. (2016). Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jurnal Jendela Hukum, 3(1), 32-41.

Sukro, A. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 1-24.

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 42-53.

Downloads

Published

2021-08-19