Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Takalar

Authors

  • Aswan Alimuddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhila Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kriminologis, Penyalahgunaan, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis frekuensi terjadinya tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dan faktor-faktor penyebabnya. Penelitian ini adalah penelitian normative dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Frekuensi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Takalar semakin meningkat di buktikan dengan data yang ada pada table 1. Adapun faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Takalar yaitu : (1). faktor Lingkungan, dimana faktor lingkungan yang kerap kali mempengaruhi perilaku seseorang, karena lingkungan merupakan yang terdekat setelah keluarga di dalam hidup bermasyarakat (2). Faktor keluarga, seperti komunikasi antara orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua yang otoriter, dan sebagainya, dan (3). faktor Ekonomi, dimana para pelaku pengedar narkotika sebagian besar hidup berada dibawah garis kemiskinan, hal ini di manfaatkan oleh para bandar besar narkotika yang mempunyai modal dengan menjanjikan keuntungan upah yang besar khusus para pengedar. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Takalar, yaitu Upaya Preventif yakni patrol pada wilayah tertentu yang menjadi sasaran petugas serta melakukan penyuluhan di sekolah, dan Upaya Refresif yakni Upaya penanggulangan ini lebih menitik beratkan pada sifat Represissive (penindasan /pemberantasan/ penumpasan) dikarenakan sudah terjadi suatu kejahatan.

The purpose of this study is to analyze the frequency of criminal acts of Narcotics Abuse and the factors that cause it. This research is a normative and empirical research. The results showed that the frequency of the occurrence of narcotics abuse crimes in Takalar Regency was increasing, as evidenced by the data in table 1. The factors that caused the occurrence of narcotics abuse in the Takalar Police Legal area were: (1). Environmental factors, where environmental factors often influence a person's behavior, because the environment is the closest after family in social life (2). Family factors, such as poor communication between parents and children, divorced parents, remarried, authoritarian parents, and so on, and (3). Economic factors, where most of the perpetrators of narcotics dealers live below the poverty line, this is taken advantage of by big drug dealers who have capital by promising large wage profits especially for dealers. Efforts to overcome the abuse of Narcotics in Takalar Regency, namely Preventive Efforts namely patrols in certain areas that are targeted by officers and conducting counseling in schools, and Repressive Efforts, namely: These countermeasures are more focused on repressive nature (oppression / eradication / suppression) because there has been a crime.

References

Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 247-262.

Heryadi, H., & Silvana, H. (2013). Komunikasi antarbudaya dalam masyarakat multikultur. Jurnal Kajian Komunikasi, 1(1), 95-108.

Isnaini, E. (2017). Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal independent, 5(2), 46-54.

Laksana, A. W. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74-85.

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96-108.

Ropei, A. (2020). Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 122-139.

Siregar, G. T., & Lubis, M. R. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(2), 580-590.

Soewita, S. (2020). Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba di Tinjau dari Undang-undang No 35 Tahun 2009. Pamulang Law Review, 3(2), 149-156.

Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176.

Widodo, D. I. (2018). Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 1-10.

Downloads

Published

2021-08-19